Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 14:52 WIB | Selasa, 28 April 2020

PBB Prihatin Cara Polisi Menegakkan Pembatasan Pandemi di 15 Negara

Orang-orang menikmati cuaca hangat di pantai de la Perle du Lac di tepi Danau Jenewa, sementara pertemuan lebih dari lima orang saat ini dilarang, dalam upaya untuk mengekang penyebaran virus corona, di Jenewa, Swiss, hari Sabtu, (25/4/2020). (Foto: AP)

JENEWA, SATUHARAPAN.COM-Kantor hak asasi manusia PBB menyuarakan keprihatinan tentang belasan negara yang telah menyatakan keadaan darurat karena pandemi COVID-19 di mana polisi telah menangkap atau menahan ratusan ribu orang dan membunuh yang lain.

"Kekuatan darurat seharusnya tidak menjadi senjata yang dapat digunakan pemerintah untuk meredam perbedaan pendapat, mengendalikan populasi, dan bahkan melanggengkan masa mereka dalam kekuasaan," kata Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (UN High Commissioner for Human Rights) Michelle Bachelet, mengatakan dalam sebuah pernyataan hari Senin (27/4). Dia mengecam penembakan dan penahanan tanpa secara tidak spesifik.

Seorang pejabat tinggi dari kantornya mengatakan sekitar 80 negara telah mengumumkan keadaan darurat karena virus corona baru, termasuk 15 negara di mana tuduhan itu dianggap paling meresahkan.

Negara itu adalah: Nigeria, Kenya, Afrika Selatan, Filipina, Sri Lanka, El Salvador, Republik Dominika, Peru, Honduras, Yordania, Maroko, Kamboja, Uzbekistan, Iran dan Hongaria.

Namun, Georgette Gagnon, direktur operasi lapangan, menambahkan pada pengarahan virtual di Jenewa bahwa "mungkin ada beberapa lusin lagi negara yang bisa kami soroti".

Filipina Tertinggi

"Perhatian utama pada tindakan darurat yang luar biasa adalah apa yang telah digambarkan sebagai budaya penguncian beracun di beberapa negara," kata Gagnon. "Seperti yang disoroti oleh Komisaris Tinggi, polisi dan pasukan keamanan lainnya menggunakan kekuatan yang berlebihan dan terkadang mematikan untuk menegakkan aturan penguncian dan jam malam."

Beberapa dari negara-negara tersebut telah menangkap dan menahan puluhan ribu orang, karena pelanggaran pembatasan terkait pandemi. Filipina menduduki puncak pada daftar itu dengan 120.000 orang ditangkap karena pelanggaran jam malam dalam 30 hari terakhir.

Dalam kasus Kenya, Gagnon mengatakan bahwa pihak berwenang sedang menyelidiki 20 kasus yang berkaitan dengan kematian terkait dengan perilaku polisi dalam menerapkan langkah-langkah jam malam.

Negara ini telah melaporkan 14 kematian COVID-19 ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dan Presiden Kenya, Uhuru Kenyatta, telah meminta maaf atas kekerasan polisi.

Di Afrika Selatan, PBB menerima laporan polisi menggunakan peluru karet, gas air mata, bom air dan cambuk, untuk menegakkan aturan jarak sosial, terutama di lingkungan miskin. Tiga puluh sembilan pengaduan termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penggunaan senjata api dan korupsi sedang diselidiki, kata Gagnon. Polisi menggambarkan penggunaan cambuk tidak dapat diterima.

Tindakan Intimidasi

Di Nigeria, OHCHR telah menerima laporan bahwa pasukan keamanan membunuh 18 orang sehubungan dengan langkah-langkah penegakan terkait COVID-19. Pihak berwenang Nigeria telah menghubungkan beberapa kematian dengan kekerasan di penjara.

Dia juga mengangkat kekhawatiran tentang pemerasan polisi di Afrika. "Mereka yang tidak bisa membayar suap, orang miskin, dibawa ke pusat-pusat karantina wajib meskipun tidak ada indikasi bahwa mereka telah melakukan kontak dengan seseorang yang positif mengidap COVID-19."

Gagnon, ditanya tentang catatan China selama krisis, mengatakan: "Kantor tersebut telah menerima laporan penyensoran dan offline, intimidasi, penangkapan, dan penahanan nyata atas suara-suara yang berbeda seperti oleh dokter, wartawan, pembela hak asasi manusia dan anggota PKC (Partai Komunis China." Kantor itu berhubungan dengan China pada sekitar setengah dari kasus-kasus itu, katanya. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home