Loading...
DUNIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 09:46 WIB | Rabu, 08 Februari 2017

PBB: UU Legalisasi Permukiman Israel Langgar Hukum Internasional

Para demonstran melempar baru ke arah operator alat berat saat bentrok menyusul aksi unjuk rasa sepekan menentang perebutan paksa tanah Palestina oleh Israel di desa Kfar Qaddum, dekat Nablus di wilayah pendudukan Tepi Barat pada 3 Februari 2017. (Foto: AFP/Jaafar Ashtiyeh)

NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Undang-Undang baru Israel yang melegalkan puluhan permukiman liar Yahudi di wilayah pendudukan Tepi Barat, Palestina melanggar hukum internasional, ujar Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Selasa (7/2).

Guterres mengatakan ia amat menyesalkan pengesahan Undang-Undang yang dianggap sebagai upaya terkini Israel untuk memupuskan solusi dua negara dalam konflik antara Israel dan Palestina.

“Undang-Undang tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan memicu konsekuensi hukum yang besar terhadap Israel,” ujar Guterres.

Guterres menegaskan pentingnya menghindari “segala tindakan yang akan menggagalkan solusi dua negara” dan mengatakan masalah tersebut harus diselesaikan melalui perundingan.

Permukiman Yahudi di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem timur dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional dan merupakan rintangan utama dalam proses perdamaian karena dibangun di tanah Palestina.

Undang-Undang tersebut, yang disahkan oleh parlemen Israel pada Senin, mengizinkan perampasan tanah pribadi warga Palestina untuk permukiman liar Yahudi. Pemerintah Palestina menyebut keputusan itu sebagai alat untuk melegalkan pencurian.

Guterres dan berbagai tokoh dunia mengeluarkan kecaman atas keputusan parlemen Israel tersebut, tetapi pemerintah baru Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump menolak memberikan komentar.

Undang-Undang tersebut diperkirakan akan digugat di pengadilan dan sejumlah pejabat Israel memprediksi peraturan itu akan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Undang-Undang itu juga akan menjamin warga Yahudi Israel tidak akan mengalami penggusuran permukiman liar yang dibangun di tanah pribadi warga Palestina.

Warga Palestina sebagai pemilik tanah akan menerima ganti rugi secara finansial atau direlokasi ke tempat lain.

Undang-Undang  tersebut akan melegalkan sekitar 53 permukiman liar serta sejumlah rumah di permukiman Yahudi sehingga lebih dari 3.800 rumah berpotensi dilegalkan, menurut keterangan LSM antipermukiman Yahudi Israel di wilayah pendudukan Peace Now.

Dewan Keamanan PBB akan membahas sengketa mengenai permukiman Yahudi Israel dalam sidang pada 15 Februari. (AFP)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home