Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:14 WIB | Rabu, 14 Januari 2015

Pemantauan TKA Sebagai Butir Penilaian Akreditasi

Kemendikbud masukkan pemantauan tenaga kerja asing sebagai penilaian akreditasi. (Foto: kemdiknas.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Ditjen Pendidikan anak usia dini non formal dan informal (PAUDNI), Ella Yullaelawati mengingatkan, perlu adanya pemantauan secara seksama mengenai penggunaan tenaga kerja asing di bidang PAUDNI. “Awasi penyalahgunaan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai pendidik, terutama di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI),” katanya.

Hal tersebut dikatakannya, saat memimpin rapat pembahasan akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (08/01). Rapat tersebut dihadiri Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF).

Ella mengatakan, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi kejadian seperti adanya tenaga kerja asing yang bekerja di lembaga penyelenggara PAUDNI namun tidak memiliki izin bekerja.

Izin bekerja bagi tenaga kerja asing di bidang PAUDNI penting ,untuk menjadi salah satu butir penilaian akreditasi bagi SPK, selain yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 31 Tahun 2014, tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia.

Karena, fungsi akreditasi adalah, selain merupakan kewajiban institusi melaksanakan peraturan yang tertera dalam Permendikbud No. 31 Tahun 2014, juga memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap tenaga kerja lokal.

Ditjen PAUDNI Siap Dukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai izin ataupun mengakses layanan pendidikan.

Sekretaris Ditjen  (PAUDNI) Ella Yulaelawati, menegaskan siap melaksanakan PTSP di bidang PAUDNI. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi amanat UU Pelayanan Publik dan sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Layanan publik di bidang pendidikan, terutama yang terkait perizinan harus lebih cepat, mudah dan murah,” katanya .

Ia mencontohkan, banyak Surat Perintah Kerja (SPK) yang menyelenggarakan layanan PAUD, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah. Untuk mengurus izinnya, mereka harus mendatangi kantor direktorat jenderal yang berbeda-beda di komplek Kemendikbud. Dengan adanya layanan PTSP, pengelola SPK cukup mendatangi unit tersebut untuk mengurus sejumlah perizinan.

“Sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat di Kemendikbud untuk mengurus berbagai keperluan,” katanya.

Berbagai bentuk pelayanan publik yang akan dibuat satu pintu antara lain, izin belajar bagi peserta didik warga negara asing (WNA), rekomendasi bagi guru WNA, izin Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), pengurusan sertifikasi guru, dan layanan lain di bidang pendidikan. Sejumlah direktorat jenderal yang ada di Kemendikbud, termasuk Direktorat Jenderal PAUDNI akan menempatkan beberapa pegawai di unit layanan satu pintu tersebut. Unit tersebut akan berlokasi di lantai dasar Gedung A Komplek Kemdikbud, Senayan, Jakarta. (kemdiknas.go.id)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home