Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 17:29 WIB | Senin, 01 Desember 2014

Pembebasan Pollycarpus, Lemahnya Komitmen Jokowi

Pembebasan Pollycarpus, Lemahnya Komitmen Jokowi
Lembaga pemerhati hukum dan HAM memberikan penjelasan terkait langkah hukum dan politik untuk Presiden Jokowi. (Foto-Foto: Elvis Sendouw)
Pembebasan Pollycarpus, Lemahnya Komitmen Jokowi
KASUM mengecam keras sikap Presiden Jokowi terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus.
Pembebasan Pollycarpus, Lemahnya Komitmen Jokowi
Hendardi Direktur Setara Institute memberikan keterangan kepada wartawan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus.
Pembebasan Pollycarpus, Lemahnya Komitmen Jokowi
Hendardi menyimak pertanyaan wartawan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  M. Choirul Anam dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengecam keras sikap Presiden Jokowi yang mengamini pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Priyanto. Menurutnya, ini membuktikan lemahnya komitmen HAM Jokowi, dan arah politik HAM yang semakin tidak menentu.

Pollycarpus Budihari Priyanto adalah pilot senior maskapai Garuda Indonesia yang divonis bersalah atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Pollycarpus dibebaskan dari hukuman pada 28 November 2014.

M. Choirul Anam bersama Al Araf Direktur Program Imparsial, Hendardi Dierektur Setara Institute, Poengky Indarti Direktur Eksekutiv Impersial, Muji Kartika Rahayu KASUM, dan M Isnur LBH Jakarta memberikan keterangan kepada wartawan terkait langkah hukum dan politik untuk Presiden Jokowi atas pembebasan bersyarat Pollycarpus Priyanto, di Kantor Imparsial Jalan Tebet Utara, Jakarta, Senin (1/12).

M. Choirul Anam dari KASUM menyatakan mengecam keras sikap Presiden Jokowi yang mengamini pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Priyanto. Ini membuktikan lemahnya komitmen HAM Jokowi, dan arah politik HAM yang semakin tidak menentu.

Pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus adalah kado pahit pemerintahan Jokowi untuk HAM, khususnya kasus Munir dan pil pahit untuk hari HAM 10 Desember mendatang.

Menurut Choirul, keputusan pembebasan pembebasan bersyarat ini merupakan sinyal kuat lemahnya komitmen Jokowi dan arah politik Jokowi yang jauh dari perlindungan terhadap HAM. 

Pollycarpus divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung pada Januari 2008.  Pada 2013, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali. Selanjutnya putusan PK tersebut menjadikan hukuman Pollycarpus menjadi 14 tahun penjara.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home