Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 09:36 WIB | Selasa, 16 Agustus 2016

Pemberantasan Korupsi Tantangan Utama Nawacita Presiden

Ilustrasi. Mantan Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto (kanan) menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8). JPU KPK menuntut Andri selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta susider enam bulan penjara atas kasus tindak pidana dugaan menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan tantangan utama Nawacita Presiden Joko Widodo dalam bidang penegakan hukum.

Gayus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Menurut dia salah satu dari Nawacita adalah menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya.

"Penegakan hukum ditentukan oleh semua elemen hukum itu sendiri, di mana sistem hukum ini terdiri dari tiga elemen yaitu struktur, subtansi, dan budaya hukum,"  kata Gayus dalam paparannya pada acara Dialog Polri Bersama Nawacita dengan tajuk "Negara Hadir Dalam Penegakan Hukum" di Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, hari Senin (15/8).

Gayus menilai dari tiga aspek tersebut, aspek struktur masih lemah, padahal aspek struktur inilah yang merupakan elemen yang akan menerapkan dan menegakkan subtansi hukum.

Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan pembangunan pada aspek struktur hukum. Aspek subtansi sendiri sudah dilakukan dengan banyak membentuk norma mengenai perilaku masyarakat melalui peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan dalam sistem peradilan aspek hukum terdiri dari banyak institusi yang diakui dengan undang-undang, seperti Kepolisian untuk fungsi penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan untuk penuntutan, Advokat untuk pembelaan, dan hakim yang berwenang menerapkan keadilan.

"Jadi, hakim merupakan benteng terakhir keadilan. Ini yang mendorong saya menekankan pentingnya pembangunan aspek struktur hukum pada lembaga peradilan," ujarnya.

Dikatakannya, lembaga peradilan saat ini mendapat sorotan masyarakat dan mendapatkan citra yang buruk karena putusan yang bersifat kontroversial, serta diduga tercemar oleh praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan dalam penyelamatan NKRI dari cengkeraman korupsi saat ini peran Presiden dan Ketua Mahkamah Agung sangat penting.

"Kalau saja keduanya punya `strong and sustainable` komitmen yang kuat cukup dengan satu periode kepemimpinan korupsi akan habis," ujarnya.

Ia mengatakan struktur organisasi yang dibangun masih mengikuti pola yang ketinggalan jaman dan menganggap `membenarkan yang biasa itu lebih baik dari membiasakan yang benar`. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home