Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:51 WIB | Senin, 02 Juni 2014

Pembuang Sampah Sembarangan Didenda Rp 5 Juta

Ilustrasi sampah. (Foto: dok.satuharapan.com)

SUKABUMI , SATUHARAPAN.COM - Pemerintah kota Sukabumi, Jawa Barat tidak segan memberikan sanksi kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan dengan memberikan denda paling tinggi Rp 5 juta.

"Sanksi tersebut sudah mulai diberlakukan di kota Sukabumi karena sudah ada Peraturan Daerah tentang kebersihan,keindahan dan ketertiban atau K3," kata walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz kepada Antara, Senin (2/6)

Menurut Muraz, sanksi tegas ini harus ditegakan dengan tujuan agar masyarakat sadar untuk menjaga kebersihan dimanapun dia berada. Bahkan pihaknya juga sudah menugaskan lembaga terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja kota Sukabumi untuk menegur dan memberikan sanksi kepada oknum yang membuang sampah sembarangan. Walaupun sanksi ini sudah berlaku, namun pihaknya masih memberikan sosialisasi kepada warga karena diakuinya masih banyak warga yang belum mengetahui tentang perda K3 ini dan juga masih belum sadar tentang buang sampah pada tempatnya.

Diharapkan dengan semakin tegasnya peraturan ini warga lebih paham untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. Menurut dia membuang sampah sembarangan ini bisa menyebabkan musibah banjir, karena sampah bisa menyumbat aliran air apalagi sampai dibuang ke selokan atau sungai. Sehingga dengan adanya perda ini selain harus ditaati, warga juga bisa paham akan bahaya buang sampah sembarangan yang juga bisa menimbulkan wabah penyakit.

"Kami akui sampai saat ini belum ada warga yang terkena sanksi, namun kedepannya kami tidak segan menjatuhkan sanksi tersebut agar masyarakat paham dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Bahkan, laporan dari Kantor Lingkungan Hidup Kota Sukabumi seluruh sungai yang mengalir sudah tercemar bakteri E coli," tambahnya. Dia menambahkan bagi perokok yang merokok di tempat-tempat bebas rokok pihaknya juga akan menjerat dengan perda K3, karena dalam Perda tentang Kawasan Bebas Rokok tidak ada sanksi yang menjerat si perokok tersebut.

Sehingga, bagi siapa saja yang merokok di sembarang tempat dan puntung rokoknya dibuang sembarang maka akan diancam denda Rp 5 juta.

"Selain ingin menciptakan kota Sukabumi yang bersih dan sehat, kami juga berupaya menekan jumlah pecandu rokok karena selain merusak kesehatan sendiri juga orang lain, sebab setiap orang mempunyai hak untuk menghirup udara sehat," kata Muraz (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home