Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:12 WIB | Kamis, 05 Agustus 2021

Pembuat Surat Vaksin dan Tes COVID-19 Palsu di Bekasi Ditangkap

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, ketika memberikan keterangan pada hari Selasa (3/8). (Foto: Humas Poresa Bekasi)

BEKASI, SATUHARAPAN.COM- Anggota Reskrim Polres Metro Bekasi mengungkap sekaligus menangkap dua pelaku pemalsuan surat vaksin dan hasil swab test COVID-19.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, mengatakan dua pelau yaitu berinisial AI selaku pemilik foto kopi dan  HH sebagai karyawan foto kopi telah menjadi tersangka.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku AI yang beralamat di Jl. Raya Industri, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu,” kata Hendra, dalam keterangan tertulis hari Selasa (3/8).

Petugas kemudian mendatangi tempat itu dan mengklarifikasi informasi tersebut, dan didapati bahwa pelaku AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin  dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputernya.

HH dan AI berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit bagian keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya. Atau mereka mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid (antigen dan antibodi),” katanya.

Kegiatan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan oleh saudara AI dan Sdr HH sejak bulan Juni 2021. Menurut Hendra, tarif pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp. 15.000- 25.000/lembar.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHPidana, Pasal 268 ayat 1 KUHPidana.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home