Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 12:23 WIB | Rabu, 20 Januari 2016

Pemerintah akan Bantu Pemasaran TV Buatan Kusrin

Muhamad Kusrin (kanan) bersama Tenaga Ahli Menteri Perindustrian, Didi Apriadi. Foto bawah, Muhamad Kusrin menerima sertifikat SNI dari Menteri Perindustrian, Saleh Husin (Foto-foto : ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perindustrian akan membantu pemasaran televisi buatan Muhamad Kusrin, pengusaha lulusan Sekolah Dasar yang pesawat TV rakitannya sempat menjadi kontroversi lantaran disita dan dihancurkan oleh pihak kejaksaan.

Tenaga Ahli Menteri Perindustrian, Didi Apriadi, mengatakan, setelah Kemenperin memberikan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Cathode Ray Tube TV buatan Kusrin pada hari Selasa (19/1), Dinas Perindustrian dan Perdagangan nantinya juga akan membina dan membantu pemasaran produk buatan Kusrin.

Menurut Didi, Menteri Perindustrian mengapresiasi inovasi yang dilakukan Kusrin dan menyayangkan Kejaksaan Karanganyar yang tidak melakukan koordinasi sebelum mengambil tindakan penertiban. "Mereka memang memiliki dasar hukum tetapi ke depan sebaiknya ada koordinasi," kata Didi dalam percakapan dengan satuharapan.com di Jakarta (20/1).

Kusrin menjual televisi buatannya Rp 500 ribu per unit, yang diolah dari tabung komputer bekas.  Tetapi Kusrin dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standar Nasional Indonesia (SNI). Kusrin divonis hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan.

Sebanyak  118 televisi rakitan Kusrin turut dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar yang diakui oleh Kusrin menyebabkan kerugian sebesar Rp 56 juta. Penangkapan Kusrin dan penggerebekan oleh petugas dari Polda Jawa Tengah pada Maret 2015 lalu mengakibatkan usahanya terhenti total. Namun, video penggerebekan dan penyitaan barang-barang produksinya menyebar lewat media sosial, mendatangkan simpati dari berbagai kalangan.

Publik menilai, usaha perakitan TV Kusrin yang dianggap melanggar undang-undang tersebut justru seharusnya didukung dan dilindungi, karena menunjukkan inovasi dan memberikan nilai tambah.

Didi Apriadi mengatakan, Kemenperin akan terus mendukung inovasi-inovasi seperti yang dilakukan oleh Kusrin melalui pembinaan dan peningkatan pengendalian mutu. Didi Apriadi menilai, masih banyak orang-orang seperti Kusrin yang mencoba melakukan berbagai terobosan di industri elektronik maupun industri telekomunikasi lainnya.

"Kita melihat masih banyak orang yang melakukan eksperimen dan terobosan di perbengkelan, usaha telepon selular. Itu semua akan kita bantu," kata Didi.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home