Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 20:08 WIB | Rabu, 13 Juli 2016

Pemerintah Bersiap Hadapi Uji Materi UU Tax Amnesty

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Dok Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah bersiap untuk menghadapi pengajuan "judicial review" atau uji materi UU Pengampunan Pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi.

"Terkait `judicial review`, besok (14/7) kami akan rapat untuk membicarakan persiapan bagaimana timnya, pengacaranya. Timnya harus ada kalau tidak nanti tidak ada yang mengurusi hari ke hari," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution ditemui di Gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.

Darmin menegaskan pihaknya akan datang dalam sidang MK terkait uji materi tersebut pada saat diundang.

Dia juga menilai implementasi program pengampunan pajak tidak akan terganggu oleh rencana pengajuan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi.

"Tanya saja ke rakyat setuju tidak bahwa `tax amnesty` ini dijalankan, tidak usah terlalu dipusingkan. Orang bisa menafsir begini-begitu, jadi nanti di MK saja diputuskannya," kata Darmin.

Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan bersama dengan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan empat warga negara berencana menggugat UU Pengampunan Pajak, setelah UU tersebut disahkan oleh Presiden.

Secara keseluruhan terdapat 11 pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi antara lain Pasal 1 angka 1 dan 7, Pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22 dan pasal 23.

Terdapat 21 alasan gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak yang diantaranya karena dianggap merupakan praktik legal pencucian uang, memberikan prioritas dan keistimewaan kepada pengemplang pajak serta memarjinalkan para pembayar pajak yang taat.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga menilai kebijakan "tax amnesty" tidak akan terganggu oleh rencana pengajuan uji materi UU Pengampunan Pajak. "Saya kira tidak, cuma efek psikologis saja yang agak berpengaruh," katanya di Jakarta, Senin (11/7).

Yustinus mengatakan bisa saja uji materi UU Pengampunan Pajak yang diajukan oleh sejumlah LSM memengaruhi minat wajib pajak untuk mengikuti program ini.

"Mereka mungkin akan terpengaruh karena ini adalah satu program yang membutuhkan kepastian hukum tinggi. Jadi yang penting pemerintah bisa memberikan sinyal positif, karena kalau tidak, ada risiko," katanya.

Yustinus juga tidak mempermasalahkan adanya gugatan tersebut, karena ini merupakan kesempatan yang baik untuk memberikan legitimasi atas program repatriasi modal dan deklarasi aset, yang masih diragukan oleh banyak pihak ini.

"Tidak apa-apa diuji di MK supaya `legitimate`, karena ini termasuk program yang kontroversial dan penting, daripada timbul rumor ini tidak konsisten, mending diuji sekalian," katanya.

Namun, Yustinus menyarankan para penggugat UU Pengampunan Pajak, benar-benar merupakan pemohon yang secara konstitusional dirugikan dengan adanya aturan hukum tersebut yaitu para wajib pajak yang selama ini patuh dalam membayar pajak.

"Harus cari yang begitu pemohonnya (yang patuh membayar pajak), ini tidak bisa sembarangan. Karena itu juga bisa menjadi titik lemah pemohon kalau nanti di-`counter` dengan legal standing," jelasnya.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home