Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:32 WIB | Selasa, 11 Agustus 2015

Pemerintah Diminta Tidak Obral Remisi Dasawarsa

Ilustrasi. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana memberikan remisi istimewa kepada 118.000 narapidana. Namanya adalah remisi dasawarsa yang diberikan khusus setiap 10 tahun peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Semua narapidana, termasuk narapidana korupsi dan terorisme, bakal mendapat remisi itu tanpa syarat apa pun. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly membenarkan rencana tersebut. Menurut dia, dasar pemberian remisi itu adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.

Dalam Keppres Nomor 120 Tahun 1955 disebutkan setiap narapidana mendapatkan remisi kecuali terpidana hukuman mati, narapidana seumur hidup, dan narapidana yang sedang melarikan diri.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arsul Sani, menyatakan setuju dengan dasar pemberian remisi tersebut. Namun, dia meminta Pemerintah tidak mengobral dan tetap mempertimbangkan syarat umum pemeberian remisi, seperti narapidana yang bersangkutan memiliki kelakuan baik.

“Saya ingatkan, Pemerintah jangan obral pemberian remisi itu, harus tetap memenuhi syarat umum pemberian remisi. Bila dia seorang residivis dan sudah berkali-kali masuk penjara itu tidak perlu,” ujar Arsul saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, Selasa (11/8).

Sebagai wakil rakyat, dia juga meminta Pemerintah segera menata ulang kebijakan pemberian remisi. Salah satunya dengan cara mengamandemen Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

“Sebagai anggota dewan saya minta pemerintah harus menata ulang kebijakan remisi. Pemerintah harus segera siapkan draf rancangan undang-undang untuk amandemen Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Itu sudah ada di daftar Prolegnas 2015-2019,” kata Arsul.

17 Agustus Milik Semua

Senada, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, juga mendukung rencana pemerintah memberikan remisi dasawarsa kepada seluruh narapidana dalam Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70. Menurut dia, lembaga pemasyarakatan merupakan jembatan mengembalikan orang-orang bermasalah hukum ke tengah masyarakat.

"17 Agustus milik kita semua. Perayaan monumental, 70 tahun usia dewasa, jadi kurangilah beban penjara-penjara itu. Jangan nikmati menahan orang," kata politikus PKS itu

Bahkan, Fahri menilai keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang secara ketat mengatur soal remisi bagi terpidana kasus korupsi dan terorisme, sudah tidak relevan lagi.

"Itu PP cari muka ke oponi publik. Itu kerjaan pejabat yang kerjanya begitu. Jangan negara ini mau bertindak lebih kejam dari kemuliaan tuhan. Jangan belagu mau memperberat hukuman. Ini pandangan saya. Kalau ada yang menantang silakan," tutur dia.

Koruptor Tidak Usah

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir meminta pemerintah mempertimbangkan rencana pemberian remisi dasawarsa bagi narapidana kasus korupsi dan bandar narkoba. Menurut dia, pemberian remisi kepada koruptor dan bandar narkoba harus diperketat.

"Bandar juga dibatasi lah remisinya, termasuk koruptor juga dilihat dulu besaran yang dikorupsi. saya setuju diperketat dan juga diperhatikan sesuai tingkatanya," kata Adies.

Khusus untuk koruptor, dia meminta agar Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan remisi berdasarkan jumlah kerugian yang diderita oleh negara. “Jadi sebelum memberi remisi dibenerin dulu baru dikeluarkan remsi dengan besaran kesalahan," ujar Adies.

Oleh karena itu, dia menilai, koruptor uang negara hingga miliraran rupiah tidak usah diberikan potongan masa hukuman. "Sedangkan koruptor yang kakap, jelas-jelas mengambil uang negara tidak usah dikasih remisi," ucap Adies.

Sedangkan untuk narapidana kasus terorisme, politisi partai Golkar ini setuju mendapatkan remisi. Dengan syarat, telah mendapatkan sertifikat lulus dari Badan Nasional Penanggulang Terorisme (BNPT).

"Teroris yang diberikan remisi itu sudah ada sertifkat lulus dari BNPT dengan sudah sumpah setia kepada negara RI, kalau ini hampir tidak terlalu susahlah," ujar Adies.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home