Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:11 WIB | Minggu, 11 Juli 2021

Pemerintah Lakukan Perubahan Aturan PPKM Darurat

Pemerintah Lakukan Perubahan Aturan PPKM Darurat
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. (Foto: dok. Satgas)
Pemerintah Lakukan Perubahan Aturan PPKM Darurat
Data COVID-19 Indonesia, hari Sabtu (10/7). (Sumber: covid19.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah mengingatkan perusahaan untuk mematuhi sepenuhnya aturan PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) Darurat. “Bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.

Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali, agar mobilitas masyarakat dapat ditekan dan penularan COVID-19 di masyarakat dapat  menurun.

Penyesuaian untuk sektor kritikal, utamanya yang  bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100% WFO (work from office) atau bekerja di kantor sepenuhnya. Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100%. "Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25%," katanya.

Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10% staff. Sedangkan untuk sektor non esensial, diwajibkan tetap melakukan work from home (WFH) 100% atau bekerja dari rumah saja.

Kasus Baru Masih Tinggi

Hingga hari Sabtu (10/7) kasus harian COVID-19 di Indonesia masih tinggi, yaitu sebanyak 35.094 kasus dan totalnya mencapai  2.491.006 kasus. Dan jumlah kematian juga masih tinggi, yaitu 826 orang, dan total korban meninggal mencapai 65.457 atau 2,6% dari jumlah kasus terkonfirmasi.

Sedangkan kasus aktif atau pasien positif yang masih membutuhkan perawatan medis, juga terus bertambah, dan gari Sabtu bertambah  5.707 orang. Sekarang jumlah orang yang harus dirawat atau menjalani isolasi mencapai 373.440 orang atau 15,0% dari jumlah total kasus.

Ada lima provinsi di Pulau Jawa yang mencatat kasus baru paling tinggi, yaitu DKI Jakarta yang mencatat 12.920 kasus baru dan jumlah totalnya mencapai 649.309 kasus, diikuti Jawa Barat yang mencatat 4.926 kasus baru dan totalnya menjadi 445.303 kasus.

Tiga provinsi lainnya adalah Jawa Tengah yang mencatat 3.618 kasus baru dan totalnya menjadi  288.978 kasus, Jawa Timur yang mencatat 2.237 kasus baru dan totalnya menjadi 191.942 kasus, serta DI Yogyakarta yang mencatat 1.809 kasus baru dan totalnya menjadi 74.368 kasus.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home