Loading...
DUNIA
Penulis: Eben E. Siadari 07:24 WIB | Jumat, 25 Desember 2015

Pemerintah Sarawak: Umat Kristen Boleh Pakai Kata Allah

Kepala Menteri Sarawak, Tan Sri Adenan Satem (Foto: The Malaysian Insider)


SARAWAK, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pernyataan yang menyejukkan di hari Natal datang dari pemerintah Sarawak, negara bagian Malaysia. Di tengah adanya larangan penggunaan kata Allah bagi umat Kristen di negara itu, Ketua Menteri Sarawak, Tan Sri Adenan Satem, menegaskan bahwa umat Kristen bebas menggunakan Allah dalam doa-doa mereka.

Dalam pesan Natal dan Tahun baru, ia menegaskan bahwa kata Allah boleh digunakan asalkan dengan hormat.

"Saya telah menyatakan bahwa orang Kristen di Sarawak dapat menggunakan kata 'Allah' asalkan digunakan dengan hormat. Dan biarkan saya meyakinkan teman-teman Kristen kita di Sarawak bahwa tidak ada Alkitab yang akan diambil dari Anda dan tidak akan ada pembatasan menggunakan Alkitab di kalangan umat Kristen di Sarawak," kata dia, sebagaimana dilansir oleh themalaysianinsider.com.

"Saya tidak dalam posisi untuk memberitahu Anda bagaimana untuk menyembah Allah dan mengelola agama Anda. Bagaimana mengelola agama Anda adalah urusan Anda," kata dia.

Di awal pesan Natal dan Tahun Baru-nya,  Tan Sri Adenan Satem mengatakan Sarawak sangat beruntung, karena hidup bersatu meskipun datang dari berbagai latar belakang agama dan ras yang berbeda.

Dia mengatakan hidup dalam damai dan harmoni bersama satu sama lain telah menjadi tradisi di Sarawak dan akan terus begitu.

"Saya percaya kesatuan yang berlaku Sarawak tidak datang secara kebetulan. Kita telah memelihara bersama-sama dengan belajar untuk menjadi moderat dan dapat menerima orang lain yang berbeda dari kita."

"Saya harus berterima kasih kepada semua rakyat Sarawak yang telah mengenali kebutuhan untuk memelihara keharmonisan rasial dan agama di Sarawak," kata dia.

Larangan Penggunaan Kata Allah di Malaysia

Penggunaan kata Allah oleh umat non Muslim telah menjadi kontroversi di Malaysia. Awal tahun ini, sebagaimana dilaporkan oleh BBC, Mahkamah Agung Malaysia menolak upaya banding Gereja Katolik terkait penggunaan kata Allah pada surat kabar Katolik, the Herald. Putusan ini mengakhiri pertarungan hukum selama lima tahun tentang penggunaan kata Allah.

Lima orang hakim secara bulat menjatuhkan putusan itu dengan dasar, tidak terjadi ketidakadilan prosedur dalam putusan sebelumnya.

Kasus mengenai penggunaan kata 'Allah' bermula ketika Kementerian Dalam Negeri Malaysia melarang surat kabar Katolik berbahasa Melayu, the Herald, menggunakan kata Allah yang merujuk Tuhan pada 2007 silam.

Pada 2009, Pengadilan Tinggi memutuskan umat Kristen dan Katolik berhak menggunakan kata tersebut tatkala merujuk Tuhan.

Setelah keputusan diumumkan sejumlah kerusuhan berupa pembakaran dan vandalisme terhadap rumah ibadat kaum Kristen. Namun tak dilaporkan adanya korban jiwa atau luka.

Pada 2013, Pengadilan Rendah kembali mengubah putusan tersebut sehingga umat Kristen dan Katolik kembali tidak diperbolehkan menggunakan kata Allah. Tahun lalu, Pengadilan Federal kembali menegaskan bahwa pelarangan penggunaan kata Allah bagi umat Kristen dan Katolik merupakan keputusan yang benar.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home