Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:27 WIB | Kamis, 02 Juni 2016

Pemerintah Semestinya Dapat Hemat Subsidi Listrik Rp 3,3 T

Anggota Pimpinan Ombudsman RI, Laode Ida (kiri) dan Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Iwa Garniwa. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Iwa Garniwa, mengatakan pemerintah semestinya dapat menghemat subsidi listrik sebesar Rp 3,3 triliun per tahun jika pelanggan listrik PLN mau menghemat 10 kilo Watt hour (kWh) per bulan.

Hal itu disampaikan Iwa Garniwa dalam diskusi bertajuk “Penyediaan Listrik bagi Masyarakat: Tanggung Jawab PLN atau Swasta? – Berkaca dari Permasalahan Nias” di Lantai 6, Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-19, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (2/6).

Menurut datanya, jumlah pelanggan listrik PLN ada sebanyak 54,6 juta pelanggan. Dari data realisasi tahun 2013, rata-rata Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar Rp 1.289/kWh, dengan margin tujuh persen menjadi sebesar Rp 1.379/kWh.

Sementara harga jual rata-rata (tarif) yang dibayar oleh pelanggan hanya sebesar Rp 819/kWh, maka ada selisih sebesar Rp 560.

"Untuk menutup selisih ini, pada tahun 2013, pemerintah harus membayar dengan subsidi yang sangat besar, besarannya mencapai Rp 101,21 triliun agar PLN dapat terus beroperasi menyediakan pasokan listrik," katanya.

Berdasarkan perhitungannya, jika pelanggan dapat menghemat 10 kWh per bulan maka akan diperoleh penghematan sebesar 500,6 juta kWh.

"Jika volume kWh ini dikalikan dengan subsidi per kWh Rp 560, maka diperloleh penghematan subsidi sebesar Rp 280,3 miliar per bulannya, dan dalam setahun setara dengan Rp 3,3 triliun," katanya.

Dengan adanya penghematan tersebut, kata dia, pemerintah tidak perlu mengeluarkan dana besar dalam belanja subsidi, sehingga dapat mengalokasikan untuk sektor lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan untuk infrastruktur ketenagalistrikan.

Ahli Energi dari UI ini mengatakan, penghematan dapat dilakukan juga dengan standarisasi peralatan listrik yang mempunyai konsumi energi yang rendah melalui kewajiban konsumen saat menggunakannya. Hal ini menjadi kewajiban pemerintah mengatur dan mengawasinya melalui Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.

"Jika beban subsidi dalam APBN dapat dikendalikan dan dikurangi, maka pemerintah dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk membangun infrastruktur listrik di Indonesia, mengingat saat ini rasio elektrifikasi belum merata," katanya.

"Artinya belum seluruh wilayah nusantara teraliri tenaga listrik, sehingga semakin banyak lagi daerah-daerah yang bisa menikmati listrik dan meningkatkan rasio elektrifikasi yang tentu saja mempercepat keberhasilan pembangunan nasional," dia menambahkan.

Pada diskusi ini dihadiri Anggota Pimpinan Ombudsman RI Laode Ida, Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Haryanto, perwakilan pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan perwakilan dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta perwakilan dari Bappenas.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home