Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:38 WIB | Rabu, 30 Oktober 2013

Pemerintah Wajibkan Transaksi Keuangan Di Indonesia Gunakan Rupiah

Transaksi uang rupiah. (Foto: setkab)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Chatib Basri menegaskan, setiap transaksi keuangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.

"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah dalam rangka pelaksanaan pembayaran dan pelaksanaan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah," kata Chatib dalam acara peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (ORI) ke-67 di kantor Kementerian Perekonomian, pada Rabu (30/11) di Jakarta.

Menurut Menkeu, hanya transaksi tertentu boleh menggunakan dolar atau mata uang asing, seperti  transaksi  yang mengharuskan menggunakan valuta asing.

Dalam kesempatan itu, Chatib Basri menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar menjaga mata uang rupiah. Dia berpesan agar rupiah digunakan sebagai alat pembayaran sebagaimana mestinya.

"Tidak dibenarkan rupiah yang kita cintai ini dirusak, dipotong-potong, dihancurkan, diubah dan dipalsukan. Siapapun yang dengan sengaja melakukan hal itu serta hal lain-lain yang dianggap merendahkan mata uang rupiah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Menkeu itu.

Kemudian Chatib mengingatkan, betapa pentingnya arti rupiah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Yaitu memperkuat perekonomian domestik bagi peningkatan dan perluasan kesejahteraan rakyat," kata Chatib Basri dalam acara yang bertemakan "Menuju Perekonomian Nasional yang MANTAB (Mandiri, Kuat, dan Stabil) bersama Kemenkeu" itu.

Menurut Menkeu, tema ORI tahun ini menunjukkan optimisme Kementerian Keuangan dalam mengelola keuangan dan kekayaan negara, supaya daya tahan dan daya saing perekonomian nasional meningkat dalam kegiatan ekonomi yang semakin bersifat global dan kualitas kehidupan masyarakat juga semakin membaik.

Kampanye Rupiah

Selanjutnya, Chatib Basri mengatakan, bahwa saat ini Kementerian Keuangan tengah gencar mengampanyekan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi. Menurut dia, peringatan Hari Oeang ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Kemudian Chatib menyatakan keprihatinannya karena masih ada beberapa daerah di wilayah Indonesia yang menggunakan mata uang asing dalam kegiatan transaksi ekonomi. Dia mengatakan, Kementerian Keuangan masih mencari solusi terhadap masalah ini secara bertahap, khususnya karena distribusi mata uang Rupiah yang belum merata di setiap daerah.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya akan segera menanggulangi masalah distribusi rupiah. Selain itu, BI mendorong tekad Kemenkeu dalam meningkatkan penggunaan mata uang rupiah dalam setiap bentuk pembayaran keuangan.

Penguatan Nilai Tukar

Kebijakan mewajibkan penggunaan rupiah di dalam negeri tersebut merupakan langkah untuk menahan laju pelemahan nilai tukar rupiah, yang dalam beberapa hari terakhir ini menembus level Rp 10.000 per dolar AS.

Pelemahan nilai tukar rupiah yang berkepanjangan akan berdampak negatif terhadap industri di dalam negeri. Contohnya industri makanan dan minuman (mamin) yang sebanyak 60-65 persen bahan bakunya masih impor, namun 95 persen produk mamin dijual di dalam negeri. Diharapkan, kebijakan ini akan menstabilkan nilai tukar rupiah dan menjaganya di bawah level Rp 10.000 per dolar AS.

Sebagai tambahan informasi, awal peredaran Oeang Republik Indonesia adalah pada 30 Oktober 1946 yang kemudian diperingati sebagai Hari Oeang. Pada hari itu, Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Uang Jepang dan Uang Javasche Bank tidak berlaku lagi. Melalui ORI, semangat rakyat Indonesia tersulut untuk terus mempertahankan kemerdekaan negara Indonesia. (setkab)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home