Loading...
RELIGI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:08 WIB | Sabtu, 05 Maret 2016

Pemkab Singkil Minta Jemaat Bongkar Tenda Ibadah GKPPD

Ilustrasi. Polisi menjaga warga Kristiani di Desa Suka Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh yang melakukan misa di lapangan terbuka pasca kerusuhan di Singkil tahun lalu, Minggu 18 Oktober 2015 (Foto: Reuters)

ACEH SINGKIL, SATUHARAPAN.COM – Langkah jemaat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, mendirikan tenda agar bisa tetap beribadah tidak mendapat restu dari pemerintah daerah setempat.

Jemaat diperintahkan membongkar tenda tersebut dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan, hari Rabu (2/3) kemarin

Jemaat GKPPD yang berjumlah 525 orang pun menolak perintah tersebut. Sekretaris Umum Forum Cinta Damai Aceh Singkil, Lesdin Tumangger, mengatakan jemaat sangat membutuhkan tenda itu untuk beribadah, lantaran gedung gereja GKPPD menjadi salah satu bangunan yang dibongkar pemerintah daerah pada 19 Oktober 2015 silam.

Menurutnya, jemaat GKPPD di Desa Siompin sebenarnya telah meminta pemerintah daerah setempat untuk memberi perlindungan hukum untuk bisa beribadah dengan aman di gereja yang sekarang berupa tenda itu. Namun Camat Suro justru menghubungi Bupati Aceh Singkil, yang kemudian memerintahkan jemaat membongkar tempat ibadah mereka itu

"Pak Camat bertemu dengan jemaat dan Pak Camat mengatakan ini tetap akan dibongkar. Pak Camat juga telepon pak Bupati dan dalam pembicaraan, Bupati Aceh Singkil akan menurunkan Satpol PP untuk membongkar tenda tersebut tetapi tidak disebutkan waktu dan harinya," kata Lesdin seperti dikutip dari VOA Indonesia, hari Sabtu (5/3).

Sulit Penuhi Aturan

Lebih lanjut, Lesdin mengatakan sulit memenuhi syarat pendirian rumah ibadah di Aceh. Sebab, syarat pendirian rumah ibadah di Aceh lebih berat daripad provinsi lainnya di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 diatur pendirian rumah ibadah harus ditandatangani oleh 90 pengusul dan disetujui oleh 60 masyarakat agama mayoritas, namun di Aceh permohonan harus ditandatangani oleh 150 orang dan disetujui oleh 120 masyarakat mayoritas.

Bahkan, Ledin melanjutkan, Kepala Desa Siompin langsung menolak pendirian gereja atau menolak memberikan rekomendasi, dengan alasan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melarangnya. Padahal, menurutnya, keberadaan GKPPD di Desa Siompi  tidak mengganggu karena banyak warga di daerah itu pemeluk agama Kristiani.

"Secara fakta sebenarnya itu tidak mengganggu dan posisinya tidak di hamparan jalan raya, itu masuk gang atau dalam desa," tutur Lesdin.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home