Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 16:27 WIB | Selasa, 16 Februari 2016

Pemkot Jakbar Sosialisasikan Penataan Kalijodo

Petugas sedang menempelkan surat peringatan pembongkaran Kalijodo di rumah warga. (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mengedarkan surat peringatan pertama (SP 1) dengan nomor 332/1711 tanggal 15 Februari 2015 kepada warga Kalijodo RT  07/ RW 10 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, hari Selasa (16/2).

"Hari ini, surat pemberitahuan diedarkan kepada seluruh warga yang masuk wilayah Kalijodo," kata Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi, hari Selasa (16/2).

Anas mengatakan, penertiban bangunan liar di kawasan Kalijodo mengacu pada Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Wilayah, Instruksi Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan dan Penertiban di Sepanjang Kali, Saluran, dan Jalan Inspeksi, dan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kegiatan Penertiban Umum.

"Kita akan kembalikan fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan menertibkan kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras," kata dia.

Ia menambahkan, berdasarkan pendataan oleh aparatur Kecamatan Tambora, tercatat yang masuk wilayah Kalijodo hanya satu RT yakni RT 07/10 dengan jumlah bangunan sebanyak 105 unit.

"Kalau diperhatikan kawasan Kalijodo yang masuk wilayah Jakarta Barat terdiri dari rumah warga, karaoke dan kafe," kata dia.

Menurutnya, pihak Pemkot Jakarta Barat akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait rencana penertiban kawasan Kalijodo.

"Beberapa hari sebelum penertiban, pihak keamanan polisi dan TNI akan menjaga areal vital, seperti Kantor Kecamatan Tambora," kata dia.

Tak Ada Penolakan Dari Warga

Asisten Pemerintahan Jakarta Barat Denny Ramdany mengatakan saat memimpin sosialisasi ke pemukiman Kalijodo, tak ada reaksi dari warga.

"Intinya warga menerima rencana yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menata kawasan Kalijodo sesuai peruntukkan Ruang Terbuka Hijau (RTH)," kata dia.

Denny mengatakan, berdasarkan pendataan yang telah dilakukan tercatat sebanyak 73 KK dan 105 bangunan di kawasan Kalijodo masuk ke wilayah Jakarta Barat.

"Sedangkan bangunan yang memiliki SPPT PBB-P2 sekitar 50 unit, tapi ini bukan bukti kepemilikan. Kami akan membantu warga yang ber-KTP DKI untuk direlokasi ke rumah susun sederhana sewa," tandasnya.

Saat melakukan sosialisasi, Denny juga dikawal oleh petugas dari kecamatan, kelurahan, TNI dan juga Polri.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan penertiban Kalijodo harus sesuai dengan prosedur yaitu SP 1, SP 2 SP 3 kemudian tindakan penertiban paksa.

“Ya kan musti SP 1, SP 2 SP 3 baru bongkar.Yang enggak mau (pindah) ya (kami) paksa,” kata dia. (beritajakarta.com)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home