Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 19:51 WIB | Senin, 20 Februari 2017

Pemprov DKI-KPK Bentuk Juru Sita Aset Penunggak Pajak

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Edi Sumantri, hari Senin (20/2), di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. (Foto: Febriana Dyah Hardiyanti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menuntaskan seluruh tunggakan pajak di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk juru sita yang akan menindak aset para wajib pajak yang menunggak pajak.

“Banyak wajib pajak yang bandel dan menunggak, sehingga harus ada penindakan dengan membentuk dan melantik juru sita bersama-sama dengan KPK,” kata Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, hari Senin (20/2) sore, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Edi Sumantri, menyatakan, jalannya penagihan serta pemeriksaan pajak di DKI selanjutnya akan selalu dikoordinasikan dengan KPK, terutama dengan tunggakan pajak dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.

“Penagihan pajak dengan surat paksa terhadap wajib pajak yang menunggak sesuai dengan UU 19 tahun 2000 dan pelaksanaannya didampingi tim supervisi KPK,” kata Edi.

Edi menyebutkan, skala prioritas penindakan atas tunggakan pajak terbagi menjadi dua, yakni kepada yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar dan pajak yang berasal dari restoran, hotel, serta tempat hiburan yang sifatnya bukan diambil dari pengusaha tetapi merupakan uang titipan dari masyarakat (Ppn).

Saat ditanya mengenai jumlah juru sita yang akan dilantik, Edi menjelaskan akan ada sebanyak 60 orang juru sita. Jumlah tersebut dinilai telah mencukupi dalam membantu Pemprov melakukan penindakan.

“Juru sita sebanyak 60 orang itu cukup. Nanti kan juga ditambah dengan 28 juru sita yang sudah ada sebelumnya. Pelantikan 60 juru sita rencana akan dilaksanakan pada akhir bulan Februari 2017 dan langsung bekerja,” ujar Edi.

Edi menjabarkan, cara kerja juru sita adalah dengan melihat terlebih dahulu data tunggakan lalu melihat skala prioritas dan melakukan penagihan disertai dengan surat paksa. Ia menyebutkan, Jakarta diharapkan menjadi panutan bagi daerah lain di Indonesia di dalam penertiban wajib pajak menggunakan juru sita dan integrasi data.

“Ini belum pernah dilakukan di Indonesia. Jakarta jadi role model, semoga bisa dicontoh daerah lain,” ujarnya.

Menurut data terbaru, total piutang yang mencakup seluruh jenis pajak total sebesar Rp 5,4 triliun dari 13 jenis pajak. Total pajak itu merupakan kalkulasi dari awal limpahan Direktorat Jenderal Pajak beberapa tahun sebelumnya hingga saat ini.

“Seperti pada saat dilimpahkan tahun 2013 saja, ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunggak sebesar Rp 3,8 triliun, sisanya sekarang Rp 2,5 triliun. Pada pajak kendaraan bermotor hampir Rp 2 triliun, sisanya dari hotel, restoran, dan hiburan,” kata Edi.

Ia menjelaskan, untuk pajak kendaraan, saat ini masih ada sebanyak 3,2 juta kendaraan roda dua dan 600.000 kendaraan roda empat yang menunggak. Oleh karena itu, bersama-sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) akan melakukan operasi lalu lintas.

“Bagi pemilik kendaraan yang sudah lebih dari tiga tahun menunggak akan lansung disita kendaraannya. Bagi yang menunggak 1-3 tahun, maka cukup disita surat kendaraannya saja. Atau bisa langsung membayar pajak di lokasi operasi yang apabila diikuti oleh Samsat Keliling, Jasa Raharja, dan Bank DKI,” ucap Edi.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home