Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:20 WIB | Selasa, 10 Januari 2017

KaKanwil Ditjen Pajak DKI M. Haniv Kembali Diperiksa KPK

KaKanwil Ditjen Pajak DKI M. Haniv Kembali Diperiksa KPK
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Jakarta, Muhamad Haniv tidak berkomentar seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (10/1). Muhamad Haniv kembali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dalam kasus dugaan suap atau menerima janji kepada pegawai negeri Direktorat Jenderal Pajak terkait permasalahan pajak. (Foto-foto: Dedy Istanto)
KaKanwil Ditjen Pajak DKI M. Haniv Kembali Diperiksa KPK
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak DKI Jakarta Muhamad Haniv tidak berkomentar seusai menjalani pemeriksaan kembali sebagai saksi di KPK dalam kasus dugaan suap terhadap pegawai negeri Ditjen Pajak dalam penanganan pajak di PT E.K Prima.
KaKanwil Ditjen Pajak DKI M. Haniv Kembali Diperiksa KPK
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Jakarta, Muhamad Haniv tidak berkomentar seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair dalam kasus penanganan pajak.
KaKanwil Ditjen Pajak DKI M. Haniv Kembali Diperiksa KPK
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Jakarta, Muhamad Haniv tidak berkomentar seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair dalam kasus penanganan pajak.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Jakarta, Muhamad Haniv tidak berkomentar seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (10/1).

Muhamad Haniv kembali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dalam kasus dugaan suap atau menerima janji kepada pegawai negeri Direktorat Jenderal Pajak terkait permasalahan pajak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Jakarta sebelumnya juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Rajesh Rajamohanan Nair dalam kasus yang sama pada hari Kamis (1/12) lalu.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Senin (21/11/2016) dengan menetapkan dua tersangka, yaitu Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno dan Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 148.500 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,9 miliar.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home