Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 14:52 WIB | Jumat, 28 Maret 2014

Pemprov DKI Rancang Pergub agar Pengusaha Bantu Bangun Rusun

Ilustrasi rusun. (Foto: pu.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan memudahkan pengusaha yang mau membangun bangunan komersial di DKI. Dengan Pergub tersebut, pengusaha yang diberikan izin mendirikan bangunan (IMB) akan mendapatkan kewajiban bangun rumah susun (rusun).

“Kita tawarkan ke mereka tanah untuk dibangun, dan mereka dapat izin mendirikan bangunan. Tetapi keuntungan yang mereka dapatkan harus bisa membantu meringankan beban sosial Pemprov DKI,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Kamis (27/3).

Beban sosial yang dimaksud Basuki, adalah harus membangun rumah susun sampai tempat belanja (pasar) untuk warga yang direlokasi dari bantaran kali maupun waduk.

Pergub tersebut akan menggunakan nilai Koefisien Luas Bangunan (KLB) untuk menghitung berapa banyak pengusaha itu wajib bangun rusun, sesuai dengan keuntungan yang mereka dapatkan.

Basuki pun kembali menjelaskan meski pengusaha ini mengeluarkan biaya bukan dari CSR (corporate social responsibility) yang wajib membayar pajak, namun nilai KLB ini lebih banyak digunakan berdasarkan kesepakatan bersama.

“Kita boleh dong bagi-bagi untung, Anda bukan CSR tapi tetap boleh punya kewajiban, kan kalau CSR wajib bayar pajak, ini kewajiban karena sepakat bersama. Dasar hukumnya adalah kesepakatan, boleh donk kita buat, kan kita dagang,” tutur Basuki.

Lebih lanjut ia menjelaskan rancangan kasarnya, di mana ada tawar menawar pembagian keuntungan.

“Misalnya dalam tawar menawar itu dikatakan pembagian untungnya 50-50, tetapi kalau mereka keberatan karena terlalu sedikit untungnya, jadi 60-40, masih kurang, ditawar lagi 70-30, okelah, tapi utang lama kamu yang bayar ya,” tutur Basuki mengumpamakan.

Nanti, pada saat pengusaha mengajukan SIPPT (surat izin penunjukkan penggunaan tanah), bukan berarti keuntungannya langsung dibagi 70-30, karena akan ada rumus perhitungannya menggunakan koefisien luas dari bangunan yang akan dibangun oleh pengusaha tersebut, yaitu 0,25, 0,5, 0,75, 1.

“Nah, rumus ini yang akan kita cocokan dengan mereka, kira-kira untungnya berapa. Sehingga waktu kita keluarkan izin SIPPT, dia punya kewajiban menyediakan rusun terpadu senilai dengan keuntungan 70 persen mereka,” jelasnya.

Mengenai kewajiban jumlah rusun yang akan dibangun, ada lagi rumus yang akan digunakan, yaitu kelebihan bangunan dibagi KLB yang lama dikali NJOP dikali koefisien. Hasilnya, misalnya Rp 100 miliar, Pemprov DKI dikasih untung sebesar Rp 30 miliar.

Akan tetapi, tentunya tidak semua daerah bisa diberikan izin membangun, misalnya seperti di daerah untuk keperluan resapan air, bantaran sungai, dan ruang terbuka hijau (RTH).

Banyak pengusaha yang ternyata rela membagi keuntungannya kepada pemerintah daerah, untuk saat ini. Tetapi, menurut Basuki, sebelumnya entah para pengusaha itu membagi keuntungannya kepada siapa, mungkin ke Pemprov DKI atau oknum pejabat, ia menduga.

“Yang jelas saya bilang, pokoknya mereka sekarang harus berubah pikiran, gubernur dan wakil gubernur sekarang enggak demen duit, demennya pujian,” ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home