Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:55 WIB | Sabtu, 02 Mei 2015

Pemulihan Persoalan Pendidikan Belum Sentuh Permasalahan

Ketua Umum PGRI Sulistyo. (Foto: kemenag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  "Pemulihan persoalan pendidikan, khususnya Kurikulum 2013 dan Ujian Nasional oleh kementerian terkait masih bersifat simptomatik, belum secara fundamental mengatasi akar masalahannya, bahkan menimbulkan masalah baru, “ kata Ketua Umum PGRI Sulistyo.

 "Kurikulum 2013 melahirkan kebijakan `kurikulum ganda` yang membingungkan dan diskriminatif. Ujian Nasional (UN) setelah tidak menjadi penentu kelulusan dan berkali-kali ditegaskan hanya sebagai pemetaan diberi bobot lain sehingga tampak penting.

“Tujuan UN menjadi kabur, karena untuk pemetaan sesungguhnya data yang dibutuhkan tersedia dari hasil UN selama ini. Maka UN akhirnya menjadi semacam `pro forma` alias basa-basi," kata Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo, saat menyampaikan refleksi Hari Pendidikan Nasional 2015 di Jakarta, Sabtu (2/5).

Ia lebih lanjut mengatakan, belum terlihat arus utama program pendidikan yang hendak dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional dalam lima tahun mendatang.

"Beberapa pernyataan yang sering terdengar dari Menteri Anies Baswedan adalah, pendidikan sebagai gerakan dan guru sebagai yang pertama dan utama. Dan tidak ada yang salah dalam ide pendidikan sebagai sebuah gerakan, yaitu secara moral setiap orang harus berpartisipasi terhadap keberlangsungan dan kemajuan pendidikan nasional".

Namun demikian, Sulistiyo mengkritisi perlu disadarkan pula pada publik, terlebih para pejabat Kemdikbud bahwa secara konstitusional penyelenggaraan pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini utamanya adalah Kemdikbud.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu fokus pada apa yang menjadi tupoksinya, agar dapat terselenggara sebaik-baiknya sehingga menghasilkan pendidikan berkualitas dalam arti sebenar-benar dan seluas-luasnya,“ katanya.

Kualitas pendidikan, tidak dapat diingkari, terutama ditentukan oleh kualitas guru. Namun PGRI belum mendapatkan gambaran nyata tentang program apa yang hendak dilakukan oleh Kemdikbud, sebagai upaya perbaikan kualitas guru. Bahkan, PGRI memperoleh laporan saat ini guru semakin banyak menghadapi persoalan.

Persoalan guru yang seharusnya segera diselesaikan adalah kekurangan guru, terutama kekurangan guru SD yang sangat besar, guru honorer yang penyelesainnya tidak jelas, bahkan hak-haknya yang secara eksplisit diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 juga dibaikan, pencairan tunjangan profesi yang selalu terlambat, bahkan persyaratannya semakin sulit dan tidak wajar.

Selanjutnya, ketentuan pemberhentian sementara/pemberhentian jabatan fungsional pengawas sekolah, berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 21 tahun 2010, semakin terancam, dan sistem kenaikan pangkat serta jabatan guru yang tidak dapat dilaksanakan.

Terkait sertifikasi guru akan berlanjut melalui model Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan (PPGJ). Kebijakan ini dalam pandangan PGRI diskriminatif, karena guru yang belum tersertifikasi hingga 2015, adalah akibat ketidakmampuan pemerintah dalam memprosesnya. Sementara UU No. 14/2005 menetapkan batas akhir 2015.

"Lalu kelalaian/keterbatasan pemerintah untuk melaksanakan UU tersebut, mengapa guru harus dijadikan penderita ketidakadilan.
Di samping itu, dalam PP Nomor 74 Tahun 2008, sertifikasi guru dalam jabatan bentuknya adalah uji kompetensi, berupa portofolio dan   Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Guru tetap non-PNS dan  Guru Tetap Yayasan  (GTY) yang sebenarnya berhak disertifikasi menurut PP Nomor 74, sampai saat ini juga tidak jelas nasibnya. Masih lebih 1,5 juta guru belum disertifikasi, yang seharusnya telah selesai tahun 2015", katanya.

Sulistiyo menambahkan, agar kebijakan pendidikan perlu diwacanakan secara luas agar mendapat sorotan para pemikir, pakar pendidikan, dan masyarakat. "Jika diserahkan hanya pada jajaran birokrasi Kemdikbud, berdasar pengalaman akan menjadi persoalan di kemudian hari seperti yang terjadi pada Kurikulum 2013 dan UN."(Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home