Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 11:32 WIB | Selasa, 12 Januari 2016

Pendeta di Turki Akan Digaji Negara?

Gereja Armenia di Kumkapi Istanbul, yang terletak di kawasan wisata di kota itu. (Foto: dari Hurriyet)

ANKARA, SATUHARAPAN.COM – Pendeta di Turki akan diberi honor oleh pemerintah? Ini baru ‘’lampu hijau’’ yang disampaikan oleh Kepala Kantor Ombudsman Turki kepada Direktorat Jenderal urusan Agama Turki, Diyanet, untuk membayar gaji para pendeta dan imam.

Keputusan itu, seperti diberitakan media Turki, Hurriyet, hari Selasa (12/1) dilakukan setelah adanya banding yang diajukan oleh Nazareth Isahakyan dari Yayasan Gereja Armenia.

Kepala ombudsman membuat keputusan itu, meskipun pandangannya berbeda dengan patriark Gereja Ortodoks Yunani dan patriark Gereja Armenia Turki yang menolak usulan ombudman Mehmet Elkatmış.

Ketua Ombudsman, Nihat Ömeroğlu, menyampaikan pendapat dari penasihat di mana dia mendesak "dihilangkannya perlakuan tidak adil dengan mengamandemen peraturan yang terkait."

Ketika meninjau banding oleh Ozsahakyan, Kantor Kepala Ombudsman juga meminta pendapat dari kepala Rabbi Yahudi di Turki dan Gereja Ortodoks Metropolitan Syriak, selain patriark Gereja Ortodoks Yunani dan patriark Gereja Armenia.

Tradisi Lama

"Sejalan dengan tradisi lama kami, biaya dan gaji perjabat gereja telah dipenuhi oleh jemaat  yang tergabung dalam gereja itu," kata Patriark Gereja Armenia Turki. Dan ditambahkan bahwa para anggota dewan pendeta juga menyimpulkan bahwa mereka akan melanjutkan "tradisi lama ini."

Kontribusi keuangan yang diberikan oleh negara harus langsung diberikan kepada (kantor) pusat-pusat mereka, kata Patriark dari Gereja Ortodoks Yunani. Dia menambahkan bahwa dia telah bertemu dengan pemimpin rohani dari Gereja Armenia, Syriak dan komunitas Yahudi.

Mereka beralasan bahwa pejabat (gereja) "tunduk pada struktur hirarkis dan tradisional dan pengelolaannya sesuai dengan kekristenan dan Yudaisme."

Diyanet sebagai lembaga untuk urusan agama di Turki dibentuk pada tahun 1924 untuk menggantikan Sheikh al-Islam Kesultanan Ottoman, sebagai mufti dan dengan otoritas pada penobatan sultan baru, serta menjabat kepala penasihat hukum kekaisaran.

Kekhalifahan Ottoman berakhir pada tahun 1924 setelah upaya modernisasi yang dimotori oleh Mustafa Kemal Atatürk, yang mendirikan Republik Turki yang sekuler di wilayah bekas Kekaisaran Ottoman.

Turki sejauh ini hanya mengakui komunitas Yunani, Armenia dan Yahudi sebagai agama di bawah Perjanjian Lausanne tahun 1923, sebuah kesepakatan oleh pendiri Turki modern.

Diyanet selama ini juga membuat khotbah mingguan yang disampaikan kepada 85.000 masjid yang diawasinya di seluruh Turki. Dengan itu Diyanet mempekerjakan semua imam dan pengkotbah di Turki, yang secara teknis mereka dianggap sebagai pegawai negeri.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home