Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:20 WIB | Sabtu, 28 Desember 2019

Peneliti LIPI: Skema Upah Per Jam Jangan Sampai Rugikan Pekerja

Logo LIPI. (Foto: Antara/Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nawawi, mengatakan perlu ada perhitungan komprehensif terkait wacana perubahan sistem upah kerja, menjadi per jam agar tidak merugikan pekerja.

"Kalau nanti dibuat per jam untuk mereka yang kerja di bawah 35 jam kerja per pekan artinya harus ada hitungan jangan sampai merugikan pekerja," kata Nawawi saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (28/12).

Ia mengatakan, skema upah kerja per jam kemungkinan hanya akan menyasar pekerja "setengah menganggur" bukan pekerja penuh waktu.

"Detailnya belum kelihatan tapi prinsipnya dari Menteri Ketenagakerjaan yang baru bilang bahwa upah kerja per jam menyasar mereka yang bekerja di bawah 35 jam per pekan, artinya memang orang-orang yang statusnya masih 'setengah menganggur' jadi memang ini khusus bagi mereka yang bukan full time workers," katanya.

Jika skema upah kerja per jam diberlakukan bagi pekerja penuh yang bekerja 40 jam per pekan atau pekerja penuh waktu, kata dia, maka akan merugikan mereka, karena upah yang diterima sangat rigid (kaku) berdasarkan jumlah jam kerja.

Tetapi pada sisi lain, kata Nawawi, skema upah kerja per jam akan menguntungkan pengusaha, karena ada kepastian besaran bayaran untuk pekerja "paruh waktu" tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia tengah mengkaji sistem pengupahan yang berbasis produktivitas, salah satunya mengubah sistem upah menjadi per jam.

Dalam rancangan Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja, sedang dipersiapkan skema khusus yang memungkinkan ada upah lanjutan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12) mengatakan, dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan skema baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan “unemployment benefit”.

Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengkhawatirkan dampak Omnibus Law kluster ketenagakerjaan yang berkenaan dengan upah, pesangon, tenaga kerja asing, dan jaminan sosial terhadap nasib para buruh.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No 13 Tahun 2003.

Penerapan sistem upah per jam, menurut Said Iqbal, bisa membuat buruh menerima upah bulanan di bawah nilai upah minimum. (Ant)

 

 

 

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home