Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 17:30 WIB | Kamis, 02 Juni 2016

Pengadilan atas Komandan Militer Hizbullah Tetap Digelar

Komandan militer Hizbullah, Mustafa Badreddine, yang dikabarkan tewas di Damaskus, 12 Mei 2016. Pengadilan atas tuduhan pembunuhan PM Lebanon, Rafiq Hariri di Hague, Belanda, tetap dilakukan, sementara konfirmasi atas kematiannya belum diterima. (Foto: Ist)

HAGUE, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan internasional yang didukung PBB atas kasus pembunuh Perdana Menteri Lebanon, Rafiq Hariri akan terus dilakukan secara in absetia atas terdakwa komandan militer Hizbullah, Mustafa Badreddine.

Hari Rabu (01/6) pengadilan itu mengatakan akan meneruskan sidang meskipun Badreddine dikatakan telah tewas pada bulan Mei.

Hakim di pengadilan yang berbasis Hague mengatakan mereka belum mendapat "bukti yang cukup" untuk mengkonfirmasi kematian Badreddine, yang disebutkan dimakamkan di Beirut dan dihadiri ribuan pelayat.

‘’Sidang akan tertunda sampai diterima informasi lebih lanjut dari pemerintah Lebanon," kata pengadilan itu dalam sebuah pernyataan, seperti dilaporkan AFP.

Hizbullah mengatakan Badreddine tewas dalam sebuah ledakan pada 12 Mei 2016 di dekat bandar udara Damaskus, Suriah. Dia termasuk dalam daftar teroris oleh Amerika Serikat dan dicari oleh Israel. Namun kematiannya masih misterius.

Kelompok militan Syiah Hizbullah mengerahkan ribuan pejuang di Suriah di mana Badreddine memimpin intervensi dalam mendukung pasukan Presiden Bashar Al-Assad, yang juga didukung oleh Rusia dan Iran.

Hizbullah menuduh ekstremis Islam yang membunuh Badreddine, tetapi hanya memberikan sedikit informasi tentang kematiannya.

Pengadilan Khusus untuk Lebanon digelar dengan terdakwa Badreddine dan empat tersangka lainnya dari Hizbullah pada bulan Januari 2014. Namun mereka tidak pernah muncul di pengadilan.

Badredinne dituduh mendalangi pemboman pada tahun 2005 yang menewaskan Perdana menteri Lebanon, Rafikq Hariri, dan memicu protes massa.

Pengadilan itu dibentuk pada tahun 2007, dan merupakan satu-satunya pengadilan ad-hoc internasional dengan yurisdiksi untuk mengadili aksi teror.

Pengadilan secara khusus mendakwa pelaku pembunuhan Hariri, yang tewas bersama dengan lebih dari 20 orang lainnya dalam serangan bom mobil bunuh diri besar-besaran di tepi pantai Beirut.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home