Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:32 WIB | Jumat, 23 Oktober 2015

Pengamat: Jumlah Parpol di Indonesia Perlu Dibatasi

Ilustrasi: Politisi senior Partai Golkar Fahmi Idris bersama (dari kiri) pengamat politik Salim Said, politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai, Nurdin Halid, serta peneliti CSIS, Nico Harjanto, menunjukkan buku berjudul Pecah Belah Partai Golkar karya Andi Harianto Sinulingga (kedua kanan) saat bedah buku di Jakarta, Sabtu (12/9/2015). (Foto: Antaranews/Yudhi Mahatma)

KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nicolaus Pira Bunga, mengatakan jumlah partai politik di Indonesia perlu dibatasi, karena parpol dalam jumlah banyak justru tidak membawa manfaat apa-apa terhadap rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Terkait dengan hal tersebut, mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu, Jumat (23/10) mengharapkan pemerintah segera membuat sebuah UU untuk membatasi jumlah partai politik tersebut.

Dalam hubungan dengan pembatasan jumlah parpol tersebut, kata dia, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, diberi ruang dan waktu untuk memilih parpol-parpol tersebut lewat wadah pemilihan umum.

"Biarkan rakyat sendirilah yang menentukan partai-partai politik mana saja yang dipandang layak dan hidup di Indonesia, sebagai wahana penyalur aspirasi dan berdemokrasi yang sehat," katanya.

Dalam pengamatannya, dengan hadirnya multipartai di Indonesia malah membuat sistem demokrasi di negeri ini bertambah hancur, karena orientasi elite politik partai hanya untuk merebut kekuasaan.

"Ketika kekuasaan sudah digenggam, upaya untuk memperbaiki nasib rakyat menuju sejahtera nyaris tidak pernah ada. Rakyat hanya dijadikan sebagai objek sapi perahan parpol saat tiba pemilihan umum," katanya menegaskan.

Menjelang Pemilu 2014, misalnya, jumlah parpol yang mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM mencapai 34, namun dalam proses verifikasi, hanya 15 parpol yang dianggap layak untuk bertarung dalam arena pemilu tersebut.

Pira Bunga mengatakan, dengan mengacu pada asas Pancasila sebagai dasar negara maka parpol di Indonesia idealnya dibatasi lima saja, agar masing-masing parpol dapat menggunakan lambang dan sila-sila Pancasila itu sebagai lambang parpolnya.

"Jika lebih elegan lagi, kita kembali ke masa Orde Baru saja yang hanya memberlakukan tiga partai politik sebagai wahana penyalur aspirasi rakyat," katanya.

Ia cukup gusar dengan penerapan sistem multipartai yang berlaku di Indonesia saat ini, karena tidak membawa dampak perubahan terhadap peninhgkatan kualitas berdemoktrasi di Tanah Air.

Karena itu, kata dia, pembatasan jumlah parpol di Indonesia, menjadi keharusan untuk menata sistem demokrasi ke arah yang lebih baik lagi, menuju terciptanya kesejahteraan rakyat.

"Jika rakyat sudah sejahtera, akan dengan mudah menggunakan hak-hak politiknya. Jika rakyat masih hidup di bawah garis kemiskinan, maka hak politiknya dengan mudah dibeli oleh elite parpol yang berduit," katanya.

"Ini sebuah realitas yang tidak bisa kita ingkari. Jika kondisi seperti ini tidak segera diakhiri, demokrasi di Indonesia hanya diatur dengan uang oleh kalangan elite partai yang berduit," kata Nicolaus Pira Bunga. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home