Pengamat: Pengosongan Kolom Agama Bentuk Pendangkalan Pancasila
"Keberadaan kolom agama di KTP untuk memperkuat sila pertama, kalau dihapus justru menampik keberadaan sila pertama."
MATARAM, SATUHARAPAN.COM – Pengamat agama dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, HM Ridwan Lubis pada Selasa (11/11) menilai kebijakan pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk merupakan bentuk pendangkalan Pancasila.
"Keberadaan kolom agama di KTP untuk memperkuat sila pertama, kalau dihapus justru menampik keberadaan sila pertama," katanya.
Secara historis, menurut dia, kebijakan pencantuman kolom agama sudah bermanfaat bagi perkembangan masyarakat, yaitu sebagai identitas guna memudahkan tata cara pengadministrasian umat beragama.
Lubis mengatakan pemerintah memiliki pertimbangan terkait kebijakan pengosongan kolom agama di KTP, namun semestinya pertimbangan yang paling penting adalah harus melihat kepentingan masyarakat luas.
Sebab satu peraturan yang dibuat harus melibatkan masyarakat banyak. Jika tidak, maka untuk apa peraturan dibuat jika masyarakat masih menolak.
"Jadi peraturan itu harus realistis. Artinya, harus nyata untuk kepentingan masyarakat. Yang keluar harus fleksibel atau luwes. Pemerintah boleh bertahan pada prinsip, di satu sisi harus santun juga pada yang lain," ujarnya.
Persoalan adanya umat beragama yang belum diatur di dalam enam agama yang sudah resmi keberadaannya di Indonesia, menurut dia, bisa didiskusikan atau dibicarakan agar masyarakat tidak terdiskriminasi.
“Bukan dengan cara menghapus kolom agama di KTP,” ujarnya.
Jika dihapuskan, Lubis berpendapat hal itu justru akan merusak dan menimbulkan kegoncangan sosial bahkan bisa menimbulkan sikap apatis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Petugas KPK Sidak Rutan Gunakan Detektor Sinyal Ponsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak di...