Pengamat: Pilkada Dapat Dilaksanakan Serentak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Maulana, mengatakan, beberapa alternatif dapat dikembangkan terkait pemilihan kepala daerah, misalnya penggabungan pilkada dalam satu waktu atau dilaksanakan serentak.
“Mekanisme ini sangat mungkin dilakukan, jika pemerintah dan parlemen serius untuk menata desain pilkada yang efisien, tetapi tetap demokratis,” kata Maulana di Jakarta, Kamis (9/10).
Ia menjelaskan, jika pilkada dilaksanakan secara serentak seperti Pemilu Presiden dan Legislatif, mekanisme ini memungkinkan bagi Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota, bekerja dalam satu waktu.
“Dengan desain ini, ke depan KPU hanya akan melaksanakan pemilu dua kali, yaitu Pemilu Lokal dan Pemilu Nasional,” ujarnya.
Menurutnya, dengan pelaksanaan pilkada serentak, efisiensi anggaran khususnya honorarium bagi penyelenggara dapat dihemat.
Ia mencontohkan, penelitian FITRA untuk Pilkada Sumatera Barat 2010 yang penyelenggaraan pilkada-nya serentak sehingga menjadi murah dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain.
Menurutnya, ada dua hal yang menyebabkan menjadi murah, antara lain Sumatera Barat menyelenggarakan Pilkada serentak di lebih banyak kabupaten atau kota dan dalam struktur anggaran Provinsi Sumatera Barat tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk kabupaten atau kota yang menyelenggarakan Pilkada.
Mendagri: “E-voting” Tergantung Kesiapan Masing-masing Daerah
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemungutan suara melalui sistem elektronik (E-voting) bisa dilakukan pada pilkada 2015 selama masing-masing daerah siap dengan data penduduknya.
“Dalam Perppu sudah dimungkinkan untuk `e-voting`, tetapi itu tergantung kesiapan daerah masing-masing. Kalau semua orang dewasa, yang berusia 17 tahun atau telah menikah, di daerah itu sudah merekam sidik jarinya, maka secara teknis tidak ada halangan lagi untuk `e-voting`,” kata Gamawan di Gedung Kemendagri Jakarta, Kamis.
Permasalahan yang bisa terjadi dalam penerapan “e-voting” tersebut jika masih terdapat warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak melakukan rekam data untuk keperluan KTP elektronik.
Padahal, pelaksanaan “e-voting” tidak dapat terlepas dari data-data penduduk yang terekam dalam KTP elektronik.
“Misalnya dalam sebuah kota yang penduduknya 40 ribu, 20 ribu di antaranya adalah pemilih yang semuanya sudah mempunyai e-KTP, maka “e-voting” itu bisa dilakukan. Kalau ada penduduk yang belum rekam data, itu kami hanya bisa mengimbau untuk segera merekam,” katanya.
Uji coba “e-voting” sebelumnya pernah dilakukan dalam pemilihan kepala desa di 10 desa, hasilnya, pelaksanaan pemungutan suara elektronik tersebut berlangsung baik.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan pemilihan kepala daerah pada 2015 berpeluang dilaksanakan dengan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.
“Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) memberikan ruang untuk penerapan e-voting. Penghitungannya bisa dilakukan secara manual atau elektronik. Namun, secara terperinci mekanisme pelaksanaannya belum diatur Perppu sehingga menjadi kewenangan kami untuk mengelaborasi itu dalam peraturan KPU,” kata Hadar.
Terkait dengan pelaksanaan pilkada secara serentak pada hari dan bulan yang sama seperti diatur Perppu tersebut, Hadar menjelaskan kecil kemungkinan untuk mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara secara elektronik.
Namun, sistem penghitungan suara secara elektronik dinilai lebih memungkinkan untuk diterapkan dalam pilkada 2015
“Penggunaan elektronik, seperti disebut dalam Perppu itu, harus dikaji betul. Yang paling lebih pasti bisa digunakan adalah `e-recapitulation` penghitungan suara secara elektronik,” ujar Hadar. (Ant)
Antibiotik Dikonsumsi Sesuai Anjuran Dokter
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis anak sekaligus bagian Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak ...