Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:24 WIB | Jumat, 27 Februari 2015

Pengamat: Rumah Aspirasi DPR Pemborosan Uang Negara

Gedung Parlemen. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Research Manager Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai rencana pembangunan rumah aspirasi bagi anggota DPR harus dihentikan. Sebab, menurut dia, dana yang diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1 triliun pemborosan uang negara.

"Anggaran negara benar-benar digunakan bagi kepentingan rakyat, dan bukan sekadar pemborosan," kata Lucius kepada satuharapan.com, di Jakarta, Jumat (27/2).

Menurut dia, banyak kelemahan pembentukan rumah aspirasi yang sedianya dibangun di setiap daerah pemilihan (Dapil) konstituen anggota dewan. Terlebih dia mengamati rencana tersebut tidak termuat dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sedangkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPR tidak menjelaskan secara signifikan terkait rumah aspirasi tersebut, yang tak lain sebagai wadah penyalur aspirasi bagi konstituen terhadap wakil rakyatnya di masa reses DPR.

"Saya menduga penetapan anggaran rumah aspirasi sebagai modus untuk menguras kelebihan anggaran dalam APBN-P 2015. Itu (rumah aspirasi) tidak diatur dalam UU MD3 atau di Tatib DPR yang menjadi dasar acuan mengatur seluruh kegiatan di parlemen," kata dia.

Lucius berpandangan anggaran untuk rumah aspirasi sebaiknya menggunakan dana pribadi anggota dewan, atau dana yang didapat melalui biaya reses dan dana alokasi lainnya. Hal itu guna menghindari terjadinya pemborosan terhadap uang negara yang merupakan dana yang dihimpun dari masyarakat.

Dia menambahkan, meski anggaran tersebut telah diputuskan dalam sidang paripurna DPR, tidak tertutup kemungkinan bagi Kementerian Keuangan untuk membatalkan pencairan dana. Selain itu rumah aspirasi belum dapat dipastikan efektif sebagaimana tujuannya, dia menyarankan aspirasi dapat diambil alih oleh partai politik.

"Dana tersebut dapat dialihkan kepada lembaga maupun proyek lainnya yang lebih membutuhkan," ujar Lucius.

Dia menambahkan para anggota Dewan mendapatkan dana sebesar Rp 150 juta per masa reses, dan tunjangan komunikasi sebesar Rp 14 juta per bulan. Maka, setiap bulan, seorang anggota DPR menerima sekitar Rp 64 juta.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home