Loading...
HAM
Penulis: Prasasta Widiadi 13:33 WIB | Rabu, 01 Februari 2017

Pengungsi Memiliki Hak untuk Mendapat Perlindungan

Ilustrasi: Pengunjuk rasa berkumpul di Bandara Internasional John F. Kennedy di New York, hari Sabtu, 28 Januari 2017, setelah dua pengungsi Irak ditahan ketika mencoba memasuki negara itu. (Foto: AP/Craig Ruttle)

JENEWA, SATUHARAPAN.COM – Tiga organisasi keagamaan dan kemanusiaan Kristen, World Council of Churches (WCC), ACT Alliance (ACT), dan The Lutheran World Federation (LWF), mengeluarkan pernyataan bersama yang mengungkapkan kekhawatiran terhadap Amerika Serikat (AS) yang baru-baru ini mengumumkan penolakan terhadap masuknya pengungsi dari tujuh negara ke AS.

“Kami menegaskan dan bersikeras, seperti yang ditentukan di bawah hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional, semua pengungsi membutuhkan perlindungan internasional, dan mereka memiliki hak untuk menerima perlindungan, terlepas dari identitas agama atau etnis mereka,” demikian pernyataan tersebut yang ditampilkan di oikoumene.org, pada hari Selasa (31/1).

Ketiga organisasi tersebut menegaskan iman akan menyadarkan semua orang Kristen di dunia untuk mengasihi orang lain termasuk orang asing, atau pengungsi.

WCC, ACT, dan LWF menegaskan masalah pelarangan tersebut juga menjadi keprihatinan banyak pemimpin Kristen di AS, dan di seluruh dunia.

Pelarangan tentang masuknya imigran ke AS tertuang dalam Keputusan Presiden AS yang berjudul “Protecting the Nation from Foreign Terrorist Entry into the United States”, atau “Melindungi Bangsa dari Masuknya Teroris Asing ke Amerika Serikat".

Dalam keputusan tersebut AS akan menunda penerimaan pengungsi selama 120 hari, dalam keputusan tersebut AS akan melarang pengungsi dari Suriah, dan tidak akan menerbitkan visa bagi warga yang berasal dari negara mayoritas Muslim.

"Langkah-langkah ini dilakukan AS dalam rangka melindungi bangsa dari teroris memasuki AS. Namun, kami mendukung pandangan bahwa keputusan ini untuk lebih mencegah orang-orang agar tidak menjadi korban terorisme, genosida, penganiayaan agama dan berbasis gender, dan perang saudara,” demikian salah satu bunyi pernyataan itu.

WCC menerjunkan tim ke Irak pada 20-25 Januari. Kunjungan mereka dalam rangka bertemu korban terorisme di Irak, termasuk Kristen, Yazidi, Muslim dan anggota komunitas agama lain.  

Dalam pernyataan bersama tersebut perlindungan terhadap Kristen sangat penting, namun perlindungan tidak hanya kepada pengungsi Kristen saja, karena berbahaya bagi rekonsiliasi antarkelompok.

“Sebagai salah satu negara tujuan yang paling signifikan untuk pengungsi di seluruh dunia, kami mendesak Amerika Serikat untuk menyambut pengungsi dan menawarkan mereka perlindungan internasional, sesuai dengan komitmen dan kewajibannya di bawah hukum internasional,” demikian lanjutan pernyataan bersama tersebut.

Seluruh dunia saat ini sedang mengalami ekspansi besar-besaran pascakrisis Perang Dunia II, dan 86 persen dari pengungsi di seluruh dunia saat ini terkonsentrasi di negara-negara berkembang.

“Bila Amerika Serikat menghentikan arus masuk pengungsi yang merupakan setengah penduduk dunia, tidak hanya berimbas kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan, tetapi dikhawatirkan akan mendorong negara-negara maju lainnya untuk tidak berpartisipasi dalam perlindungan internasional untuk pengungsi,” demikian pernyataan tersebut. (oikoumene.org)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home