Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 10:09 WIB | Minggu, 18 Januari 2015

Pengusaha Tolak Pembatasan Penangkapan Kepiting

PAMEKASAN, SATUHARAPAN.COM - Buruh memisahkan daging rajungan (kepiting perairan dalam) dari cangkangnya, di desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jatim, Selasa (13/1). Tangkapan rajungan yang diekspor ke Amerika dan sejumlah negara di Eropa itu, dalam beberapa pekan terakhir turun dari semula 2.4 ton per hari menjadi satu ton per hari karena cuaca buruk dan masuk musim tangkap ikan.(Foto: Antara/Saiful Bahri)

BALIKPAPAN, SATUHARAPAN.COM - Asosiasi Pengusaha Kepiting Balikpapan, Kalimantan Timur, menyatakan nelayan, pengepul, dan pengusaha pengirim kepiting dari daerah setempat, menolak pembatasan penangkapan kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portunus pelagicus spp) yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Di Kaltim ini apa yang menjadi kekhawatiran Menteri Susi bahwa terjadi penurunan populasi kepiting, rajungan, juga lobster, tidak terjadi," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Kepiting Balikpapan (Askib) Alimuddin di Balikpapan, Sabtu (17/1) malam. 

Ia mengatakan para nelayan, pengepul, dan pengusaha berkumpul di Pantai Manggar pada Jumat (16/1), untuk mengambil sikap atas peraturan menteri tersebut.

Hingga saat ini, para pengusaha anggota Askib dan non-Askib mengirim 15 ton kepiting dan rajungan untuk pasar lokal Kalimantan Timur dan ekspor ke Singapura, Malaysia, Taiwan, Hongkong, dan Tiongkok.

Kapasitas pengiriman 15 ton per hari tersebut, sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir. 

"Sebelumnya bahkan belum mencapai itu karena permintaan belum sampai sebanyak itu juga," katanya.

Harga dari pengusaha pengirim untuk satu kilogram kepiting mencapai Rp100.000 sehingga total bisnis itu bernilai Rp1,5 miliar per hari di tingkat pengusaha pengirim.

Ia menjelaskan kepiting dan rajungan itu dikumpulkan dari Berau, Kutai Timur, pesisir Kutai Kartanegara, seperti di Sungai Mariam, Sangasanga, Handil.

Selain itu, dari Penajam Paser Utara, Tanjung Aru, dan Teluk Apar di Paser. Balikpapan menjadi pintu pengiriman untuk ekspor. 

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 yang ditandatangani pada 6 Januari 2015 hanya mengizinkan lobster, kepiting, dan rajungan yang sudah mencapai ukuran tertentu yang boleh ditangkap. 

Untuk lobster minimal berukuran panjang karapas delapan centimeter, kepiting spesies Scylla spp yang sudah berukuran karapas 15 centimeter, dan rajungan sekecil-kecilnya yang berukuran karapas 10 centimeter. 

Bila ukurannya belum seperti yang diatur menteri, ikan tersebut harus dilepas dan dikembalikan ke alam. 

Para nelayan di Kalimantan Timur pada umumnya menangkap kepiting berukuran kurang dari yang disyaratkan tersebut. 

Menurut Alimuddin, yang paling besar yang ditangkap nelayan di alam saat ini berukuran rata-rata 10 centimeter. 

"Tapi kami belum mendengar keluhan nelayan kesulitan mencari atau menangkap kepiting," katanya.

Dasar peraturan menteri tersebut memang untuk konservasi dan keberlanjutan spesies kepiting, rajungan, dan lobster. 

Aturan itu juga menyebutkan tentang kewajiban melepaskan kepiting betina yang sedang bertelur. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home