Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 21:00 WIB | Rabu, 12 November 2014

Peningkatan Kejahatan Seksual Pada Anak Belum Tentu Buruk

Anggota Komisi VIII Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Foto: youtube.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan peningkatan kejahatan seksual terhadap anak belum tentu mengartikan sebuah keadaan yang kian memburuk.

Menurut dia, peningkatan tersebut bisa saja menandakan masyarakat Indonesia semakin sadar untuk melaporkan kasus kejahatan seksual terhadap anak pada pihak berwenang, atau masyarakat sudah mengetahui ada undang-undang (UU) yang menjadi payung atas kasus tersebut, sehingga tidak merasa takut dirinya terancam.

“Peningkatan kasus kejahatan seksual terhadap anak belum tentu menandakan sebuah keadaan yang buruk, kita harus lebih mencermati hal tersebut dengan sumber data yang lebih komprehensif,” ucap Saraswati kepada satuharapan.com, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), P2TP2A Jawa Barat, Komnas PA, Komisi Nasional Perempuan, dan Unit Pelayanan Perempuan dengan Anak Kepolisian Daerah Metro Jaya, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (12/11).

“Bisa jadi hal itu terjadi karena masyarakat Indonesia sudah kian sadar untuk melaporkan kasus kejahatan seksual terhadap anak, sekarang mereka sudah tahu ternayata ada UU yang mengatur dan tak perlu lagi merasa takut, atau ragu pihak berwenang tidak menangani kasusnya,” dia menambahkan.

Data Komnas PA

Menurut laporan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada Komisi VIII DPR, Rabu (12/11), sepanjang tahun 2010 menerima pengaduan 2.046 kasus pelanggaran hak anak, 859 kasus adalah kejahatan seksial. Selanjutnya di tahun 2011, Komnas PA menerima laporan pengaduan 2.426 kasus, dimana 58 persennya (1.047) adalah kejahatan seksual.

Angka pengaduan pun kian meningkat di tahun 2012, menjadi 2.637 kasus, dengan jumlah kejahatan seksual berada pada angka 1.634 kasus, terus meningkat di tahun 2014 menjadi 3.339 kasus, dengan 62 persen atau 2.070 kasus kejahatan seksual.

Dalam kurun waktu Januari hingga September 2014, Komnas PA menerima laporan 2.626 kasus, dengan jumlah korban 2.896 orang anak dan 52 persen dari laporan ttersebut adalah kasus kejahatan seksual.

Tak Bisa Sebelah Mata

Saraswati pun mengatakan alasan dia menjadi Anggota DPR karena prihatin melihat keadaan tersebut. Menurut Politisi Partai Gerindra itu, kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa dipandang sebelah mata karena berhubungan dengan masa depan bangsa Indonesia, apalagi keadaan Indonesia yang semakin mendapat perhatian dunia internasional.

“Kita tidak boleh menunggu gerakan dari luar negeri, tapi di dalam negeri sendiri kita tidak berbuat apa-apa,” kata dia.

Dengan begitu Saraswati mengharapkan setiap lapisan masyarakat untuk tidak hanya menyalahkan pemerintah, lembaga negara, atau penegak hukum, terkait peningkatan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Karena, menurut dia seharusnya masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan pencegahan dari unit terkecil, yakni keluarga.

“Lebih baik dibuatkan UU Keluarga, karena tidak mungkin kita menyalahkan pendidikan kurang, sistem pendidikan kita kurang memadai, karena itu semuanya itu sebenarnya permasalahan yang berlapis-lapis,” ujar Anggota Komisi VIII DPR itu.  

Selanjutnya, ia mengungkapkan tengah berusaha mengajukan UU terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak dan perdagangan manusia pada Komisi III DPR. Meski begitu, Saraswati menyampaikan bahwa UU tanpa implementasi sama dengan omong kosong.

“Seperti yang tadi Pak Arist Merdeka Sirait katakana, soal hakim yang tak mengerti persoalan atau tak mengerti keadilan, malah memberi hukuman yang tak sebanding dengan perkara tindak pidana yang dilakukan,” kata Politisi Partai Gerindra itu.

Oleh karena itu dia berharap penegak hukum di Indonesia diberikan latihan untuk melihat apakah yang mereka lakukan sesuai dengan UU nan berlaku. “Ini yang harus kita pikirkan bersama ke depan, bagaimana cara untuk merubah sistem yang terjadi saat ini, bagaimana agar mereka bisa mengikuti aturan," kata dia.

Lalu sanksi atau hukuman seperti apa yang cocok diberikan kepada mereka,” ujar Saraswati.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home