Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 10:17 WIB | Jumat, 08 Januari 2016

Pensiun, Alasan Ahok Tak Pertahankan Kabiro Hukum DKI

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sri Rahayu telah memasuki masa pensiun pada bulan Desember 2013 lalu. Inilah yang menjadi alasan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk tidak mempertahankannya.

"Ada beberapa orang mau pensiun. Saya mau pertahankan Bu Yayuk (panggilan akrab Sri Rahayu). Tapi setelah saya pelajari secara hukum, beliau ternyata sudah harus pensiun di Desember 2013," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/1).

Jabatan Yayuk pernah diperpanjang hingga dua tahun saat kepemimpinan Joko Widodo. Masa jabatan Yayuk habis sebelum Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum berlaku. Jika mengacu pada UU ASN maka Yayuk masih bisa menjabat hingga usia 60 tahun.

"UU ASN baru Januari 2014 berlaku. Disitu eselon II, otomatis sampai usia 60, tidak ada perpanjang pasti bapak ibu sampai usia 60. Sama dengan eselon I. Kalau eselon III dan eselon IV sampai 58 tahun," kata dia.

Rencananya Ahok akan merombak ratusan pejabat pada hari Jumat (8/1). Sebenarnya, dia tidak ingin merombak jabatan di eselon II. Namun karena ada yang memasuki masa pensiun maka tetap harus ada yang menggantikan.

Basuki berharap yang akan menggantikan Yayuk adalah seorang pemberani.

“Biro hukum kebetulan pensiun. Saya harap penggantinya yang lebih berani aja. Ini perempuan yang gantinya,” kata dia di Balai Kota Jakarta Pusat hari Jumat (8/1).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home