Loading...
INDONESIA
Penulis: Elvis Sendouw 17:52 WIB | Rabu, 24 September 2014

Peradi: Advokat Sudah Punya UU Sendiri

Advokat saat berorasi menolak RUU Advokat yang saat ini dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dinilai terburu-buru. (Foto: Deddy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan bahwa selama ini organisasi Advokat telah memilik Undang-Undang (UU) sendiri yaitu UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

"Kami berharap pemerintah tidak melanjutkan RUU Advokat tersebut dan harus membatalkannya," kata Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Freddy Simatupang di Jakarta, Rabu (24/9).

Dikatakannya, UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sudah teruji dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan seluruh organisasi Advokat merasa ternaungi dengan UU itu.

Terus dikatakannya, dengan UU itu Advokat dalam hal ini Peradi telah melaksanakan tugas sesuai UU Advokat dalam melakukan regestrasi seluruh Advokat yang saat ini berjumlah 35.000 Advokat.

Selain itu Peradi juga telah melakukan penindakan dengan menjatuhkan sanksi terhadap Advokat yang melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.

Peradi juga telah melaksanakan yang ditugaskan oleh UU Advokat dengan melakukan pendidikan, magang dan telah melaksanakan sembilan kali ujian terhadap calon Advokat dengan "Zero KKN".

"Untuk itu sekali lagi kami menyampaikan kepada pemerintah untuk membatakan RUU Advokat yang mau disahkan itu karena tidak sesuai dengan keinginan para Advokat Indonesia," ucapnya di sela-sela demontrasi tolak RUU Advokat yang berlokasi di Bundaran Hotel Indonesia.

Ia juga mengatakan, RUU Advokat telah dianggap menghilangkan independensi Advokat karena akan membentuk Dewan Advokat Nasional selaku regulator organisasi Advokat, dengan personalia lebih banyak dari luar Advokat.

Dengan disahkannya RUU yang menghancurkan persatuan Advokat dan akan melahirkan Advokat dari latar belakang `antah berantah` karena akan merugikan masyarakat pencari keadilan.

Ada sekitar delapan organisasi Advokat yang menolak RUU Advokat di antaranya IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI dan delapan organisasi itu telah sepakat mendirikan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Sekali lagi kami berharap pemerintah tidak melanjutkan RUU itu dan mengembalikan aturan Advokat ke UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ucap pria yang juga Wakil Sekjen DPP AAI. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home