Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 22:00 WIB | Kamis, 15 Januari 2015

Perda Pajak dan Retribusi Semakin Membaik

Diskusi Publik Evaluasi Perda Pungutan di Era UU No. 28 Tahun 2009 di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Boedi Rheza menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang pemungutan pajak dan retribusi daerah sudah semakin membaik dalam beberapa tahun terakhir.

Dia mengungkapkan bahwa sebelum adanya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, banyak perda tentang pungutan dinilai masih bermasalah kemudian setelah direvisi UU tersebut sudah lebih baik.

“Perda yang lahir di era UU 28 cenderung membaik namun tetap ditemukan tipologi (pola) persoalan yang sama,” kata Boedi dalam pemaparannya di Seminar Evaluasi Perda Pungutan di Era UU No. 28 Tahun 2009 di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Dalam pemaparannya, Boedi menjelaskan bahwa KPPOD telah melakukan penelitian terhadap implementasi UU No 28 tahun 2009 dan UU sebelumnya yaitu UU No 34 Tahun 2000. UU No 28 Tahun 2009 adalah perbaikan atau revisi atas UU No 34 Tahun 2000.

Untuk mendukung penelitiannya, KPPOD mengambil sampel 1.500 Perda pungutan yaitu terdiri atas 1.117 perda berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 dan 383 Perda Pungutan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009. Sampel itu kemudian diambil dari total 9.455 Perda pungutan berdasarkan UU No 34 Tahun 2000 yang ada saat ini dan 4.637 Perda pungutan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009.

“UU No.28 lebih memberikan aturan yang jelas untuk pajak namun tidak demikian untuk pungutan retribusi. Permasalahan perda-perda pungutan setelah UU No.28 lebih kepada proses pembuatan perda yang tidak partisipatif, tidak memiliki kajian yang kuat serta tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di daerah. kemudian pengawasan dari pusat bisa dengan gampang diabaikan oleh Pemda.”

Boedi kemudian mengambil kesimpulan bahwa dari sisi aspek yuridis, perda pungutan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tidak menimbullkan banyak masalah dibandingkan Perda pungutan berdasarkan UU No 34 Tahun 2000.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home