Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 22:00 WIB | Kamis, 15 Januari 2015

PDI-P Minta Pembahasan Perppu Pilkada Seminggu

Suasana Rapat Kerja Komisi II DPR bersama DPD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1). (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) meminta pemimpin Komisi II DPR agar pembahasan Perppu No 1/2014 tentang Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, serta Perppu No 2/2014 atas perubahan terhadap UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat selesai dalam waktu seminggu.

"Mengingat DPR hanya diberi kewenangan setuju atau tidak terhadap perppu, maka Fraksi PDI-P mengusulkan pembahasannya berlangsung dalam waktu singkat," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama DPD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Dia pun menyampaikan jadwal usulan Fraksi PDI-P dalam pembahasan kedua perppu tersebut. Diawali dengan meminta pandangan fraksi terhadap pemerintah, lalu pengesahan di tingkat I (Komisi II DPR), kemudian langsung dibawa dalam Rapat Paripurna DPR. "Diharapkan hal tersebut dapat berlangsung hanya dalam waktu satu minggu," kata dia.

"Fraksi PDI-P pun berharap usulan itu mendapat respon positif dari pemimpin Komisi II DPR," Arif menambahkan.

Fraksi PDI-P pun melihat penerbitan kedua perppu di akhir masa jabatan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono memenuhi syarat. Pandangan tersebut dilakukan lewat penilain objektif, agar menjamin pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung dengan demokratis, sebagaimana amanat pasal 18 ayat 4 UUD 1945.

"Sehingga demi menghormati demokrasi perlu dilakukan pilkada secara langsung dengan melakukan sejumlah perbaikan mendasar. Terlebih, pilkada melalui DPRD telah mendapat penolakan dari masyarakat luas," ujar Arif.

Selain melakukan penilaian secara objektif tersebut, Fraksi PDI-P juga telah melakukan penilaian bahwa ada unsur kegentingan dalam kurun waktu 2015, dimana terdapat 204 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir, artinya pilkada di tahun 2015 membutuhkan payung hukum.

Arif juga menyampaikan, dalam berbagai pengalaman, pilkada memerlukan berbagai perencanaan matang, minimal dalam waktu 10 bulan. Mengenai hal tersebut Fraksi PDI-P yakin telah ada persiapan matang, yakni sejak bulan Oktober 2014, waktu ketika kedua perppu itu diterbitkan.

"Namun, beberapa substansi dalam perppu masih butuh penyempurnaan, dalam hal tersebut Fraksi PDI-P menyamrankan kedua perppu tersebut dibahas dalam satu paket," ujar dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home