Loading...
RELIGI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 12:04 WIB | Rabu, 28 Mei 2014

Perempuan Sudan yang Dihukum Gantung Melahirkan di Penjara

Daniel Wani dan Mariam Yahya Ibrahim Ishag. Mereka berjuang atas tuduhan pemurtadan di Sudan. (Foto: Facebook Gabriel Wani).
KHARTOUM, SATUHARAPAN.COM - Perempuan Sudan Meriam Yahya Ibrahim Ishag yang telah dijatuhi hukuman gantung atas tuduhan dugaan murtad, melahirkan seorang bayi perempuan, kata pengacaranya kepada The Telegraph media dari Inggris.
 
Meriam Ibrahim berusia 27 tahun melahirkan anak kedua, bayi perempuan hari Selasa (27/5) dini hari, di rumah sakit penjara, lapor surat kabar setempat. 
 
"Mereka bahkan tidak membawa Meriam ke rumah sakit, dia hanya dibawa ke klinik penjara," kata Elshareef Ali Elshareef Mohammed, pengacara Meriam Ibrahim.
 
"Tapi baik suaminya ataupun saya belum diizinkan melihat mereka." tambah Elshareef mengatakan dia dan suami Ibrahim, masih menunggu di luar penjara di pukul 02:00. 
 
Kasusnya menarik kecaman dari seluruh dunia setelah dia dijatuhi hukuman mati pada tanggal 15 Mei di Khartoum karena menolak pindah dari agamanya, Kristen. 
 
Pengadilan tidak mengakui pernikahannya di tahun 2011 dengan suami Kristennya. Dia pun telah membantah tuduhan kemurtadan dan perzinahan. 
 
Dia mengatakan ayahnya seorang Muslim, namun sudah meninggalkan keluarganya dan dia dibesarkan sebagai seorang Kristen oleh ibunya. 
 
"Anaknya, Martin berusia 20-bulan, bersama dengannya di dalam sel sejak ia pertama kali didakwa pada bulan Februari. Suami Ibrahim, Daniel Wani, yang berada di kursi roda, mengatakan pekan lalu bahwa isterinya di dalam sel dibelenggu kakinya," tambah surat kabar itu. (alarabiya.net)

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home