Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 17:39 WIB | Jumat, 19 Juli 2013

Pers Itu Bebas untuk Menyiarkan

Dari kiri ke kanan, Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja SH, Mantan Gubernur Propinsi Maluku Utara Mayor Jenderal (Purn) TNI Abdul Muhyi Effendie, dan wartawan senior Atmakusumah Astraatmadja di acara lokakarya Lembaga Pers Dr. Soetomo di Jakarta pada hari Selasa (16/7). (Foto Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hukum pidana seperti di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu melindungi nyawa orang, fisik orang, harta benda orang, dan kehormatan, salah satunya pencemaran nama baik. Bila dilihat dari bentuk perbuatannya, pertanggungjawaban, dan sanksinya maka pelanggaran etika berbeda dengan tindak pidana.

“Pasal 310 KUHP adalah delik aduan karena kepentingan hukum yang dilindungi oleh undang-undang itu adalah pribadi orang per orang. Karena delik aduan maka sewaktu-waktu bisa ditarik. Tindak pidana menjadi hilang. Karena ini sifatnya pribadi, tidak usah pergi kepengadilan. Cukup dilakukan mediasi saja seperti yang dilakukan Dewan Pers.” Kata Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja SH di lokakarya “Pelanggaran Etika Pers dan Dampaknya bagi Masyarakat” di Jakarta pada hari Selasa (16/7).

“Delik-delik pers itu harus selalu dimintakan pendapat ahli. Karena hakim itu sebetulnya tidak tahu apa sich yang menjadi kepentingan-kepentingan pers. Sekalipun itu pencemaran nama baik. Pengadilan media itu tidak perlu untuk pers. Itu yang selalu saya sampaikan. ”

Pers pada masa Orde Baru dapat dikenakan subversi sehingga dibredel. Di masa reformasi tidak ada ada lagi pembredelan. Pembredelan terjadi akibat penguasa otoriter pada masa Orde Baru yang sangat represif.

“Orang-orang yang bertindak otoriter, sangat represif, sangat melindungi dirinya sendiri, dari apapun kalau dibuka sedikit rahasianya marah, itulah yang disebut pencemaran nama baik.”

“Pers itu bebas untuk menyiarkan. Hal semacam ini yang seringkali mengakibatkan pelanggaran kode etik. Sebanyak apa melanggar tindak pidana?  Kita tidak punya kriteria baku. Ini tergantung seberapa jauh wartawan memegang dan menjalankan etikanya. Yang penting adalah profesional dan bertanggungjawab. Yang memang  kalau saya lihat kode etik pers ini tidak punya batasan-batasan yang tegas. Tetapi kode etik memang seperti itu, sama saja dengan kode etik pedoman perilaku hakim. Saya suka pers sekarang lebih maju. Walau ada orang-orang yang membonceng dengan kemajuan itu dengan tidak bertanggungjawab.” Kata Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja SH di acara lokakarya yang diselenggarakan Lembaga Pers Dr. Soetomo dalam memperingati ulang tahunnya ke-25.

Narasumber dalam acara ini antara lain, Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja SH, Mantan Gubernur Propinsi Maluku Utara Mayor Jenderal (Purn) TNI Abdul Muhyi Effendie, dengan moderator wartawan senior Atmakusumah Astraatmadja.

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home