Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Melki 11:38 WIB | Sabtu, 23 Maret 2024

Pertamina Beri Sanksi SPBU Karawang Gunakan Alat Tidak Standar

SPBU 34.41345 yang berlokasi di Jalan Tol Jakarta–Cikampek Rest Area Km 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, Jumat (22/3/2024), dikenakan sanksi karena menggunakan alat tidak standar. HO-PT Pertamina Patra Niaga.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengenakan sanksi ke SPBU 34.41345, yang berlokasi di Jalan Tol Jakarta–Cikampek Rest Area Km 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, karena menggunakan alat tidak standar.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/3), mengatakan pemberian sanksi tersebut karena pihaknya menemukan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser di SPBU tersebut.

"Kami mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir serta instruksi untuk segera mengganti tiga dispenser itu dengan dispenser baru, yang siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya surat sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU," ujarnya.

Dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Meterologi Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024 tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi, yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, setelah tera dilakukan pada 13 Februari 2024.

Eko menambahkan sanksi yang diberikan kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.

Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran operasional pada poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk mengubah meter.

Sanksi yang diberikan adalah surat peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp25 per liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan selama tiga bulan terakhir.

"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU tersebut akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," ujarnya.

Eko mengatakan Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home