Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 06:58 WIB | Selasa, 18 Maret 2014

PKS Libatkan Anak saat Kampanye di GBK Terkait Isu Keluarga

PKS Libatkan Anak saat Kampanye di GBK Terkait Isu Keluarga
Presiden Partai Keadilan Sejatera (PKS), Anis Matta. (Foto-foto: Andreas Pamakayo)
PKS Libatkan Anak saat Kampanye di GBK Terkait Isu Keluarga
Anak-anak membawa bendera PKS dan duduk di atas pagar pembatas GBK.
PKS Libatkan Anak saat Kampanye di GBK Terkait Isu Keluarga
Dua anak laki dan perempuan bersorak mendukung PKS.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dalam kampanye Partai Keadilan Sejatera (PKS) yang digelar di Gelora Bung Karno, Minggu (16/3) masih banyak orang tua yang membawa anak-anak berusia lima sampai 15 tahun. Menurut Presiden PKS, Anis Matta partai ini mengangkat isu keluarga yang merupakan bagian pendidikan politik terhadap anak-anak.

“PKS ini kan partai yang mengangkat isu keluarga, dan karena itu merupakan bagian dari pada pendidikan politik PKS yang memang melibatkan anak-anak,” kata Anis di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (16/3).

Dia menjelaskan, PKS sudah membicarakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) prihal anak yang dibawa saat kampanye, dan jangan menjadi masalah yang serius karena PKS ingin memperkuat pendidikan politik bagi generasi muda.

“Semoga membawa anak-anak pada saat kampanye tidak menjadi masalah karena kami ingin memperkuat sisi pendidikan politiknya,” Anis menjelaskan.

Kekhawatiran membawa anak-anak, lanjut Anis, lebih kepada keamanan. Dan, seperti yang bisa dilihat sendiri di dalam kampanye PKS telah mengantisipasi semuanya itu.

“Pengamanan yang baik untuk menjaga anak-anak, dan juga bantuan kesehatan bagi simpatisan PKS yang mendapatkan masalah pada kampanye telah tersedia di semua titik di GBK,” Anis menerangkan.

Untuk diketahui, Ada aturan yang tegas dan jelas melarang anak-anak ini terlibat dalam kampanye. UU Pemilu Legislatif Pasal 84 ayat (2) huruf j melarang kampanye mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. Peraturan KPU Pasal 32 Ayat (1) butir J yang berbunyi: "Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memobilisasi warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih."

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home