Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 11:24 WIB | Kamis, 02 September 2021

Polda Metro Jaya Kembalikan Kendaraan Hasil Curian ke Pemilik

Syaratnya, datang ke Polda Metro Jaya, tunjukkan STNK dan BPKB kendaraan.
Sebagian kendaraan roda dua yang disita sebagai barang bukti dari kasus pencurian kendaraan. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya akan mengembalikan kendaraan roda dua yang disita dari kasus pencurian kendaraan.

Ada puluhan kendaraan roda dua diamankan jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai barang bukti atas kasus pencurian yang dilakukan sindikat dengan total 36 tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan pihaknya akan mengembalikan kendaraan hasil curian tersebut kepada pemiliknya dengan satu syarat.

“Kami sampaikan, kepada masyarakat yang pernah kehilangan motor silakan datang ke Polda Metro Jaya. Ini akan kita berikan secara cuma-cuma namun dengan syarat berupa bukti dokumen resmi kepemilikan kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor),” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (31/8).

Jatanras Polda Metro Jaya meringkus 36 pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta, Tangerang dan daerah penyangga.

Diketahui, 36 pelaku tersebut terpisah dalam enamkelompok berbeda, lima kelompok curanmor dan satu kelompok penjualan senjata api. Para pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Para tersangka diketahui telah beraksi lebih dari 50 kali.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home