Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:35 WIB | Senin, 25 Januari 2016

Polisi Antisipasi Bentrokan di Register 45 Mesuji

ilustrasi Ratusan petugas kepolisian dan TNI dikerahkan setelah terjadi bentrokan antar warga di Kampung Bekri, Lamteng, Kamis (8/11/2015). ( Foto: Antaranews/Deddy Irawan )

MESUJI, LAMPUNG, SATUHARAPAN.COM – Kepolisian di Mesuji Provinsi Lampung, berjaga di kawasan Register 45 untuk mengatisipasi tidak terjadi bentrokan susulan antarwarga yang dipicu perebutan lahan kelola di sini.

Menurut informasi, sejumlah warga setempat, sengketa lahan di kawasan Register 45 Mesuji itu kembali terjadi, Minggu (22/1) sekitar pukul 14.50 WIB.

Warga setempat dikejutkan dengan aksi yang dilakukan oleh 15 orang, R, M, dkk., diduga warga daerah tetangga, dengan mendatangi areal milik Wl, warga Mulyo Aji.

Kawanan Rizal dkk, datang menggunakan kendaraan roda empat sedan putih dan sebuah mobil jeep serta dua unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor, dan Honda Mega Pro dengan nopol BE 4754 ST.

Setelah tiba di lahan milik Wl itu, R dkk berusaha melakukan penyerobotan lahan ini.

Setelah melihat aksi penyerobotan lahan yang di lakukan R dkk. di lahan garapan milik W, secara spontan Mt koordinator lapangan desa setempat mengajak massa warga untuk menghalau aksi puluhan orang yang ditengarai berasal dari Sumatera Selatan itu.

Ratusan massa berdatangan dengan membawa senjata tajam, kayu, dan peralatan lainnya.

Namun, melihat massa yang jumlahnya relatif banyak, kelompok R dkk. menembakkan senjata rakitan ke arah massa.

Namun, karena kalah jumlah, mereka akhirnya melarikan diri dan sempat menabrak seorang petani sekitar berinisial Wd (65) hingga mengalami luka-luka sehingga dibawa ke Puskesmas Simpang Pematang, Mesuji.

Pihak kepolisian setempat, yang mendapatkan laporan adanya bentrokan itu segera mengerahkan ratusan personel ke lokasi kejadian. Polisi mengamankan sepeda motor dan barang bukti lain yang ditinggalkan para pelaku.

Ratusan aparat kepolisian masih berjaga secara ketat di lokasi, untuk mengantisipasi tidak terjadi bentrok susulan.

Latar Belakang Sengketa Tanah di Mesuji

Sengketa lahan di Mesuji belum juga selesai hingga sekarang, konflik bermula di tahun 1990an yaitu, perebutan lahan seluas 43.000 hektare di kawasan Register 45 di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung. Kawasan ini dikelola oleh PT Silva Inhutani. Pada tahun 1997, sejumlah warga yang mendiami kawasan yang ditinggalkan PT Inhutani tersebut, untuk membuka lahan. Kawasan ini kemudian berkembang dengan banyaknya warga pendatang yang datang seperti Lampung Timur, Metro, Tulangbawang bahkan dari Pulau Jawa. Warga kemudian membuat kapling-kapling dan dibagi ke sesama. Hingga tahun 2003 banyak warga mulai membuka lahan kembali di wilayah Alpha 8, dan membuat perkampungan yang bernama Pelita Jaya.

Pemda Lampung membentuk Tim Gabungan Perlindungan Hutan yang beranggotakan Polisi, TNI, Jaksa, Pemerintah, Satuan Pengamanan Perusahaan dan Pengamanan swakarsa. Tim ini kemudian mulai melakukan penggusuran terhadap warga di kawasan register 45 tersebut di bulan September 2010. Dalam aksi penggusuran tersebut setidaknya menyebabkan salah seorang warga meninggal tertembak aparat kepolisian.

Perebutan Tanah Ulayat

Konflik ini, sebenarnya merupakan klaim rakyat atas tanah ulayat di Register 45 Mesuji Lampung. Lembaga adat yang bernama Megou Pak di Lampung memahami, tanah ulayat/tanah adat sudah ada sejak zaman nenek moyang mereka. Sehingga rakyat mengklaim, merekalah yang berhak menguasai tanah tersebut, karena tanah itu adalah warisan nenek moyang mereka. Namun pemerintah kemudian memberikan hak penguasaan tanah tersebut kepada PT tanpa sepengetahuan mereka, hal inilah yang memicu konflik antara warga dengan perusahaan.

Menurut pendataan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, saat ini hanya tersisa 3.280 hektare HIT. Penataan batas kawasan hutan produksi Register 45 Sungai Buaya, Mesuji, dilakukan pada 1985-1986 dan dikukuhkan pada 1993, dengan luas 43.100 hektar. Kini, Register 45 dihuni sekitar 16.000 perambah, yang tersebar di 12 titik. Mereka mulai merambah hutan tanaman industri (HTI) yang diusahakan PT Silva Inhutani sejak 20 tahun terakhir, dan hingga saat ini di lahan seluas 43.000 hektare semakin padat oleh perambah. (Ant/berita-lampung.co.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home