Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:11 WIB | Rabu, 01 Februari 2017

Polisi Bebaskan Eks Pegawai Kemenkeu Terkait ISIS

Ilustrasi: Tentara Irak merayakan kemenangan bersama penduduk timur Mosul, Irak, Selasa 24 Januari 2017, setelah kota itu direbut dan dibebaskan dari cengkeraman ISIS. (Foto: AP/Khalid Mohammed)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Mantan pegawai Kementerian Keuangan dan keluarganya yang ditahan setelah dideportasi dari Turki karena diduga mencoba untuk menyelinap ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS telah bebas, menurut pejabat senior keamanan Indonesia.

"Kami mengambil pernyataan dari mereka. Setelah itu, kami membebaskan mereka karena tidak ada unsur pidana," kata seorang pejabat keamanan senior kepada Channel NewsAsia, Rabu (1 Februari).

"Mereka telah diserahkan kepada Kementerian Sosial. Setelah melakukan beberapa langkah-langkah sosial, Kementerian membebaskan mereka," kata dia.

"Kami akan terus memantau mereka," tambah pejabat itu.

Pejabat senior keamanan lain mengatakan kepada Channel NewsAsia bahwa antara 15-25 orang Indonesia diharapkan akan dideportasi kembali ke Indonesia "segera."

"Kami belum menentukan tanggalnya, tetapi kami mengharapkan mereka untuk dideportasi segera dari Turki," kata pejabat itu.

Sebelumnya Kementerian Keuangan lewat siaran persnya mengakui mantan pegawainya terkait ISIS yang ditahan oleh pihak berwajib di Denpasar, Bali, setelah dideportasi oleh otoritas Turki. Namun, pegawai tersebut telah mengundurkan diri sejak tahun 2016.

Baca Juga

"Yang bersangkutan merupakan mantan pegawai Kemenkeu dengan pangkat terakhir IIIC. Pada Februari 2016 yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai Kemenkeu dengan alasan ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor. Sejak saat itu yang bersangkutan sulit dihubungi," demikian siaran pers Kemenkeu (27/1) yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti.

Selanjutnya, berdasarkan KMK Nomor 759/KM.1/UP.72/2016, mulai Agustus 2016 yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri. "Terhitung sejak diberhentikan, segala kegiatan dan aktifitasnya tidak dapat lagi dihubungkan dengan Kemenkeu dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," siaran pers Kemenkeu mengatakan.

Menurut kepolisian, eks pegawai Kemenkeu itu bernama Triyono Utomo Abdul Bakti (40 tahun), dideportasi oleh otoritas Turki bersama sang istri, Nur Khofifah (55 tahun)  dan anak-anak mereka, masing-masing Nur Azzahra (13 tahun), Muhammad Syamil Utomo (8 tahun) dan Muhammad Azzam Utomo (4 tahun).

Triyono Utomo meraih gelar Sarjana Sains Terapan (S.ST.) dan Akuntan (Ak.) di Sekolah Tinggi Akuntansi tahun 2004 dan Master of Public Administration di Flinders University of South Australia tahun 2009.
 
Dia awal kariernya di Kemenkeu, ia ditempatkan  pada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN),Kemenkeu. Terakhir ia merupakan ekonom (Economist) di bidang Kebijakan Publik pada Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home