Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:12 WIB | Selasa, 12 Juli 2022

Polisi Periksa Lagi Presiden ATC, Kasusnya Naik ke Penyidikan

Presiden ACT, Ibnu Hajar. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan. Hingga kini, Bareskrim tengah mengusut kasus tersebut.

“Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, hari Senin (11/7).

Sementara, pemeriksaan terhadap Presiden ACT, Ibnu Khajar, dan eks Presiden ACT, Ahyudin, hingga kini masih terus berlangsung. Penyidik Bareskrim juga telah memeriksa bagian keuangan dan operasional ACT.

Bareskrim Polri menyelidiki adanya penggelapan dana yang bantuan yang melibatkan ACT. Informasi terbaru, Polri menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

“Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan Pembina, serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus, diduga melakukan penyimpangan sebagian dana sosial/ atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Ahmad.

Dalam tragedi kecelakaan Lion Air pada 2018, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban. Dana bantuan itu terdiri dari santunan tunai senilai Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa.

Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan tersebut yang dilakukan oleh ACT. Pihak ACT disebut tidak pernah melibatkan ahli waris dalam penyusunan hingga penggunaan dana CSR yang disalurkan pihak Boeing.

“Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut dan pihak yayasan ACT tidak memberi tahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana CSR tersebut,” kata Ahmad.

Pemeriksaan Presiden ACT

Hari Selasa (12/7) Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap pengurus dan petinggi ACT. Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andri Sudarmaji, pemeriksaan masih dilakukan terhadap pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.

Selain itu, diperiksa juga dua orang dari bagian kemitraan dan dua orang dari bagian keuangan ACT. “Pemeriksaan dilanjutkan siang ini pukul 13:00 WIB, untuk Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan,” kata Andri dalam keterangannya, hari Selasa (12/7).

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar berlangsung lebih dari 12 jam lamanya. Ia terpantau keluar dari gedung pemeriksaan Bareskrim Polri bersama pengacaranya pukul 02:25 WIB, Selasa dini hari.

Terhitung sejak Senin (11/7) siang, penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT ke tahap penyidikan. Hal ini terkait dana pengelolaan CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home