Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:12 WIB | Kamis, 12 Agustus 2021

Polisi Sita Barang Bukti Kasus Suntikan Kosong Vaksin COVID-19

Tersangka EO dan korban sudah menyepakati perdamaian, dan pengaduan dicabut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus dan barang bukti kasus penyuntikan kosong vaksin COVID-19, hari Rabu (11/8) di Jakarta. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian menyita sejumlah barang bukti berkenaan penetapan tersangka perawat (EO) dalam kasus suntik vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. Beberapa peralatan medis disita polisi.

“Kami sita barang bukti termasuk satu buah botol vial dan suntikannya dan ada beberapa alat lain yang biasa dipakai untuk kegiatan vaksinasi kepada masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus.

Selanjutnya, polisi juga turut menyita satu buah jarum suntik, satu buah cooler dan satu safety boks. Berikutnya, alat pelindung diri (APD) serta sepasang sarung tangan pelaku juga turut disita oleh kepolisian.

Ia menegaskan (EO) memang seorang perawat. Dia menjadi relawan sebagai vaksinator dalam percepatan vaksinasi COVID-19, yang ditempatkan di Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara. “Saudari (EO) ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong. Karena untuk vaksin massal kami butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator,” katanya.

Adapun dari hasil pemeriksaan terhadap (EO), dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada warga berinisial BLP yang viral di medsos. Selanjutnya, ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.

“Ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular,” tutupnya.

Sudah Ada Perdamaian

Polisi juga mengungkap tenaga kesehatan dan remaja berinsial (BLP) yang merupakan korban penerima suntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara, telah berdamai. Pihak keluarga korban juga diketahui telah mencabut laporannya di kepolisian.

“Tadi malam telah terjadi mediasi baik dari pihak penyelenggara dan terlapor serta korban, dan sudah mencapai kesepakatan untuk damai,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes. Pol. Guruh Arif Darmawan, Rabu (11/8).

Ia menjelaskan, pihak keluarga korban sudah menerima pengakuan pelaku yang menyebut dirinya lalai dan telah menerima maaf dari yang bersangkutan. Orang tua korban dalam hal ini juga tidak ingin memperpanjang masalah yang berawal dari kelalaian nakes itu sendiri.

“Kalau mereka sudah sepakat semua, ya sudah. Mereka sepakat untuk mencabut laporan dan tidak akan melakukan penuntutan, lagipula sudah dilakukan mediasi,” katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan (EO), vaksinator yang memberikan vaksin kosong kepada salah seorang penerima vaksin berinisial (BLP) sebagai tersangka.

Yusri Yunus menyebut EO lalai dengan tidak memeriksa terlebih dahulu suntikan vaksin sebelum diberikan kepada penerima. “Jadi kelalaiannya, memang yang bersangkutan sudah memvaksin 599 orang. Pengakuannya juga lalai, tidak memeriksa lagi. Karena memang sudah seharusnya, ketentuannya dia harus memeriksa dulu,” katanya

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home