Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:13 WIB | Minggu, 31 Juli 2016

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai

Suasana Vihara Tri Ratna pasca kerusuhan yang terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu (30/7). Kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai pada Jumat (29/7) menyebabkan sejumlah vihara dan kelenteng rusak dan beberapa mobil dibakar. (Foto: Dok.satuharapan.com/Antara)

MEDAN, SATUHARAPAN.COM – Pihak kepolisian menetapkan tujuh warga menjadi tersangka dalam kerusuhan berbau agama dan ras antargolongan (SARA) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Sabtu (30/7).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, hari Minggu (31/7) mengatakan, ketujuh itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pencurian saat kerusuhan berlangsung.

Ketujuh warga itu adalah MARP (16) warga Jalan Juanda, Adk (21) warga Jalan Juanda, MIL (17) warga jalan Juanda, AAM (18) warga Sei Dua RMH Delen, FF (16) warga Jalan Pepaya, AP (18) warga Rambutan, dan MRM (7) warga Jalan Rambutan.

Seluruh tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian.

Sementara untuk kasus pengrusakan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan.

Meski demikian, pihak kepolisian telah memiliki informasi mengenai idenitas beberapa orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Sebelumnya, kerusuhan berbau SARA terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumut pada Sabtu (30/7) malam yang disebabkan adanya protes seorang atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan azan.(Ant )

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home