Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:00 WIB | Kamis, 05 Februari 2015

Polri dan Kejagung Dinilai Belum Layak Tangani Korupsi

Keberadaan KPK dinilai masih layak untuk menangani kasus korupsi di Tanah Air. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah Anggota Komisi III DPR menyatakan peran lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih  dibutuhkan untuk menangani kasus penyelewengan atau penyalahgunaan uang di Indonesia. Menurut mereka, institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum layak diberi kepercayaan kembali untuk menangani persoalan tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan penanganan pemberantasan korupsi di Indonesia belum saatnya dikembalikan pada Polri atau Kejagung. Sebab, ia menilai kedua institusi penegak hukum tersebut masih dilingkupi berbagai aksi suap dalam setiap proses penyelesaian perkara.

"Sekarang masih belum bisa penanganan korupsi ada di Polri dan Kejaksaan Agung, karena di sana masih ada kasus suap," kata Masinton kepada satuharapan.com, di depan Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2).

Sementara anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai masalah pemberantasan korupsi ke depan masih menjadi tugas KPK. Sebab,  Polri belum bisa fokus untuk menangani masalah tersebut.

"Kejaksaan Agung dan Polri itu kan banyak mengurusi masalah perampokan, pembunuhan, dan sebagainya, kalau diberi tugas pemberantasan korupsi lagi, saya rasa sulit," ujar dia.

Optimalisasi

Pendapat senada disampaikan politisi Hanura yang juga menghuni komisi bidang hukum DPR, Sarifuddin Sudding. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang No 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Polri diberi kewenangan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Namun, bila merunut sejarah berdirinya KPK, lembaga anti rasuah itu didirikan karena Polri dan Kejagung tidak efektif dalam menangani masalah korupsi.

“Harapannya ke depan, Polri dan Kejagung bisa melakukan tugas, fungsi, dan kewenangannya, secara maksimal, kemudian KPK juga bisa melaksanakan fungsi supervisi koordinasi sebagai trigger mechanism terhadap kedua institusi tersebut agar bisa berjalan lebih optimal,” kata dia.

Saat ditanya apakah Polri perlu memiliki divisi khusus menangani masalah korupsi, Sudding mengatakan sepakat, bila hal tersebut dinilai akan berjalan efektif. Namun, politisi Partai Hanura tersebut lebih menyarankan agar Polri mengoptimalkan kerja Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), sebagai divisi yang diberi kewenangan untuk menangani kasus korupsi.

“Sedangkan tentang Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung, saya berharap semoga bisa menunjukkan kinerja yang baik. Jangan hanya sekedar nama, tapi tak ada kinerja yang bisa diharapkan bagi kita semua dalam konteks penegakan hukum,” kata Sudding.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home