Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:40 WIB | Kamis, 04 Maret 2021

Polri: Enam Anggota FPI Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 sebagai tersangka kasus kekerasan.

Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan hal itu, pada hari Kamis (4/3).

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 itu. Itu kan juga harus diuji, maka kami akan kirim (berkas perkara) ke kejaksaan, agar jaksa yangf meneliti,” kata Andi Rian Djajadi.

 Andi menyebut enam anggota laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.“Iya bisalah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang memutuskan bagaimana ke depannya,” katanya.

Ke depan berkas akan dilimpahkan ke jaksa, katanya. Sedakan pPenghentian kasus, itu kan bisa dilakukan di tingkat penyidikan, bisa juga di penuntutan, katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home