Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:52 WIB | Minggu, 21 November 2021

Polri Jerat Farid Okbah Dkk dengan UU Pendanaan Terorisme

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan bahwa dua dari tiga tersangka tindak pidana terorisme yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, terkait dengan praktik pendanaan terorisme.

Sebelumnya diberitakan bahwa Farid Ahmad Okbah (dosen, pendiri dan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia/PDRI) dan Ahmad Zain An-Najah (dosen dan mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia/MUI) ditangkap Densus 88 terkait kejahatan terorisme.

Diketahui, keduanya merupakan petinggi dari yayasan yang didirikan untuk membantu pendanaan jaringan Jamaah Islamiyab (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris adalah 15 tahun penjara,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di Jakarta, hari Jumat (19/11).

Operasi penangkapan dilakukan di kawasan Bekasi pada Selasa 16 Novemver.Penyidik juga mengamankan seorang tersangka teroris lain bernama Anung Al-Hamat. Hanya saja, dia terlibat dalam organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa.

Ramadhan mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 15 jo pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menjerat para tersangka.

Sementara, penyidik juga menggunakan Pasal dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme, terkait kegiatan di yayasan LAZ BM ABA.

“Kita ketahui ini masih dalam proses. Densus 88, terhitung mulai ditangkap sampai nanti 14 hari sesuai UU Terorisme pasal 28 ayat 1, memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman,” katanya.

Namun polisi memungkinkan untuk menjerat setiap tersangka itu terkait dengan tindakan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dan terkait yayasan, Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Namun mereka masih fokus pada dugaan tindak pidana terorisme oleh Farid Okbah dkk.

Disebutkan tersangka dikenal sebagai penceramah agama. Farid Ahmad Okbah merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota (kini dinonaktifkan oleh MUI)–Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketiganya diduga merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang memiliki perannya masing-masing. Farid sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Sementara, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, dan juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Anung, merupakan pendiri dari lembaga bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus. Lembaganya bernama Perisai Nusantara Esa.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home