Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:12 WIB | Kamis, 27 Januari 2022

Polri: Kendaraan Pelat Nomor RF Tidak Kebal Hukum

Pelat nomor RF setara dengan pelat hitam kendaraan yang jika melanggar ditindak tegas.
Kendaraan dengan pelat nomor khusus berkode RF. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menegaskan, pengguna kendaraan berpelat nomor RF tidak kebal hukum. Kode pada pelat nomor tersebut setara dengan pelat hitam pada umumnya kendaraan.

“Sama dengan pelat umum. Yang melanggar tetap ditindak tegas,” kata Dedi dalam keterangannya, hari Rabu (26/1).

Sebelumnya, sebanyak 124 mobil dengan nomor kendaraan RF menjadi sorotan karena melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari menerobos ruas jalan ganjil-genap hingga menggunakan alat peringatan atau rotator.

Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, dan Pasal 134, pengendara yang menggunakan rotator bisa dikenakan hukuman kurungan. Selain itu, pelanggar juga dikenakan denda Rp 250 ribu.

“Pengaplikasian lampu strobo atau rotator sudah diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Hanya kendaraan yang dikawal petugas Polri yang bisa menggunakan lampu rotator,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.

Aan memaparkan bahwa ada tujuh kendaraan yang diprioritaskan di jalanan berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Kendaraan tersebut adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Yang lainnya adalah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home