Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 17:06 WIB | Sabtu, 21 Mei 2022

Polri Musnahkan Barang Bukti 238 Kg Sabu dan 121 Ganja

Barang bukti sabu dan ganja yang disita dari tersangka. (Foto: dok. Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 238 kilogram dan ganja sebanyak 121 kilogram yang berasal dari empat kasus yang berbeda.

"Kita bertemu dalam rangka kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 238 kilogram yang kita lihat ada di depan saya dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121 kilogram," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5).

Dikatakan bahwa kasus tersebut diungkap bersama Direktorat Jenderal Bea-Cukai dan Polda Riau. Dalam kasus ini sebanyak 13 tersangka telah ditangkap.

"Barang bukti ini merupakan hasil operasi pengungkapan narkoba yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, di mana dilakukan oleh direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polda Riau. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini telah diamankan 13 tersangka, dari empat kasus yang berbeda," katanya.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H Siregar, mengatakan pemusnahan menggunakan alat insinerator dengan suhu tinggi dan dengan alat tersebut, narkotika jenis apa pun tak akan bisa digunakan lagi.

“Pemusnahan dengan insinerator suhu tinggi sudah terbukti bahwa ini akan habis dan tidak akan bisa lagi diproses sebagai bentuk narkotika jenis apa pun," katanya.

Krisno Siregar menyebut pemusnahan ini sesuai dengan Undang-undang 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Aturan tersebut menjelaskan bahwa narkotika harus dimusnahkan setelah memperoleh penetapan dari kejaksaan negeri setempat.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home