Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:39 WIB | Rabu, 03 November 2021

Polri: Pelanggaran Anggota Menurun, Terbanyak Terkait Disiplin

Dalam kasus pidana yang terbanyak terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Kepada Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Divisi Propam Polri menyebutkan ada penurunan pelanggaran oleh anggota Po9lri.

Kepada Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri selama periode Januari hingga Oktober 2021, dan mengalami penurunan dibanding 2020.

Data yang dihimpun Divisi Propam mencatat pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri (KEPP) dan pidana selama tahun 2021. Pelanggaran dispilin anggota Polri, tercatat ada 1.694 kasus. Kemudian, pelanggaran KEPP ada 803 kasus, dan pelanggaran pidana ada 147 kasus.

Dibanding tahun 2020, pelanggaran disiplin, pelanggaran KEPP maupun pelanggaran pidana mengalami penurunan pada 2021. Tahun 2020, tercatat pelanggaran disiplin sebanyak 3.304 kasus atau turun 48,7 persen pada 2021. Lalu, pelanggaran KEPP ada 2.081 kasus atau turun 61,4 persen pada 2021.

“Pelanggaran pidana tahun 2020 sebanyak 1.024 kasus atau turun 85,6 persen pada 2021,” kata Irjen Ferdy Sambo.

Divisi Propam Polri merinci jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan anggota Korps Bhayangkara. Tahun 2021, jenis pelanggaran disiplin berupa menurunkan kehormatan dan martabat negara sebanyak 807 kasus.

Selain itu, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan ada 283 kasus; menghindari tanggung jawab dinas ada 258 kasus; menghambat kelancaran tugas dinas ada 128 kasus; pungutan liar (pungli) ada 38 kasus dan pelanggaran lain ada 179 kasus.

Selanjutnya, jenis pelanggaran KEPP berupa etika kepribadian (backing dan calo) ada 322 kasus; etika kelembagaan (penyalahgunaan wewenang) ada 408 kasus; etika kemasyarakatan (arogansi dan mempersulit penyelidikan) ada 71 kasus; etika kenegaraan (netralitas pemilu) dua kasus.

Sementara, jenis pelanggaran pidana berupa penyalahgunaan narkoba sebanyak 327 kasus; asusila/zinah/cabul ada 86 kasus; penganiayaan ada 82 kasus; pencurian ada tujuh kasus; penggelapan ada 17 kasus; pungli, gratifikasi, penyimpangan anggaran dan korupsi sebanyak 48 kasus serta pelanggaran pidana lain-lain nihil alias nol.

Faktor Penyebab Pelanggaran

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebelumnya menjelaskan ada beberapa faktor kenapa terjadi pelanggaran oleh anggota Polri semenjak Jenderal Listyo Sigit Prabowo terpilih sebagai Kapolri. Menurut dia, pihaknya sudah melakukan penelitian dengan menggandeng sejumlah ahli.

“Kami gandeng akademisi, Kompolnas dan beberapa ahli sehingga mitigasi dan pencegahan ini tepat. Kita lakukan penelitian dengan metode kualitatif dan kuantitatif melibatkan akademisi,” kata Sambo.

Dari penelitian tersebut, Sambo mengatakan ada dua faktor penyebab terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota meliputi faktor individu anggota sendiri dan faktor dari organisasi.

Faktor individu, kata dia, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran anggota adalah ideologi dari anggota. Ideologi ini terkait tentang kecintaan anggota kepada insitusi, dan mungkin ini terkait dengan rekrutmen.

“Kedua, masalah spiritual dari anggota. Ketiga, komunitas anggota itu. Ini juga sangat berpengaruh signifikan terhadap terjadinya pelanggaran anggota,” katanya.

Dari sisi organisasi, Sambo menyebut ada budaya kerja. Mungkin belum maksimalnya sosialisasi terhadap aturan-aturan internal, fasilitas dan infrastruktur terkait anggaran.

“Keempat, masalah organisasi ini adalah indikator kinerja yang harus kita tetapkan sehingga reward and punishment ini bisa maksimal,” katanya.

Ada tiga strategi dalam transformasi pengawasan yang dilakukan internal Polri yaitu preemtif, preventif dan represif. Ada terobosan kerja sama dengan fungsi pengawan eksternal sehingga Polri terus dikontrol dalam melakukan pengawasan internal ini.

“Upaya preemtif terkait beberapa kegiatan seperti meningkatkan solidaritas internal. Jadi pimpinan harus dekat dengan anggota, tahu masalah anggotanya. Maka, Bapak Kapolri menegaskan bahwa kalau anak buah salah, pimpinan harus bertanggung jawab. Dua level di atas anggota yang melakukan kesalahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home